2 Arti Angka Plat Nomor Kendaraan, Ini Loh Sob Artinya
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai arti angka pada plat nomor kendaraan.
Plat nomor kendaraan atau secara administrasi disebut sebagai
tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) merupakan salah satu piranti legal yang
wajib digunakan pada kendaraan bermotor yang mengaspal di Indonesia.
Plat nomor sendiri harus berjumlah 2 buah yang ditempatkan di
bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mana penempatannya harus mudah terlihat baik dalam keadaan siang hari
maupun malam hari.
Dalam plat nomor kendaraan atau dalam TNKB, terdapat beberapa
rentetan huruf dan angka yang mana huruf dan angka tersebut memiliki maksud
atau makna tersendiri.
Nah sebagai pembahasan lebih lanjut, simak terlebih dahulu
gambar ilustrasi yang sudah kami buat di bawah ini.

Pada gambar di atas, ada angka 666 serta angka 01.21.
angka-angka tersebut tentunya memiliki makna-makna tertentu.
Adapun arti angka pada plat nomor kami pointkan sebagai
berikut:
1. Sebagai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Saat kita beli kendaraan bermotor secara baru, kendaraan
tersebut belum terdaftar di pihak kepolisian, oleh sebab itu nomor
registrasinya belum tersedia.
Nah setelah kendaraan kita beli lalu diurus ke pihak
kepolisian melalu Samsat, maka kendaraan tersebut akan didaftarkan dan nomor
registrasinya akan dicantumkan pada bagian tengah plat nomor atau dalam contoh
ini adalah angka 666.
2. Sebagai Penanda Masa Berlaku Plat Nomor
Plat nomor memiliki masa berlaku atau masa kadaluarsa, jika
plat nomor atau TNKB sudah tidak berlaku, maka kendaraan pun akan ilegal untuk
digunakan di jalan raya.
Nah oleh karenanya kita harus mengisi atau memperpanjang masa
berlaku plat nomor sebelum masa berlaku plat nomor habis.
Adapun bila rujukannya adalah gambar di atas, maka angka 01
menandakan bulan Januari (Januari adalah bulan kesatu), sedangkan angka 21
menandakan tahun 2021 (tahun 2021 disingkat dengan 21).
Jadi plat nomor pada gambar di atas berlaku hingga Januari
2021, adapun secara detail atau tanggal masa berlaku plat nomor akan tertera
pada bagian STNK.
Jika plat nomor sudah tidak berlaku, maka kita wajib
memperpanjangnya ke Samsat dengan membawa beberapa berkas seperti STNK dan
kopiannya, BPKB dan kopiannya, membayarkan pajak dan biaya pergantian pelat
nomor, serta kita harus cek fisik kendaraan bermotor di Samsat.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.