Kepanjangan STNK dan BPKB, Yuk Bahas Bersama Dalam Artikel Ini

Daftar Isi


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai kepanjangan dari STNK dan BPKB.

 

Kendaraan bermotor yang ada di Indonesia wajib dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 65 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

 

Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Nah pada ayat di atas, selain BPKB dan STNK, apabila kendaraan kita dipakai di jalan umum, maka harus juga dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB atau pelat nomor.

 

Well, meski sudah kami beri tahu kisi-kisi mengenai kepanjangan dari STNK dan BPKB pada undang-undang di atas, tetapi mari kita bahas saja lebih dalam mengenai kepanjangan dari STNK dan BPKB pada beberapa sub bab di bawah ini.

 

Kepanjangan STNK

Kepanjangan STNK dan BPKB, Yuk Bahas Bersama Dalam Artikel Ini

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

 

STNK ini berbentuk persegi panjang sebanyak dua lembar surat yang mana satu sisi harus disahkan tiap tahun (bayar pajak tiap tahun), sedangkan satu sisinya lagi harus disahkan tiap 5 tahun sekali dengan disertai cek fisik kendaraan dan ganti pelat nomor (bayar pajak perlima tahun).

 

Fungsi STNK

Ada beberapa fungsi dari STNK yang mana kami rangkum sebagai berikut:

1. Sebagai pelengkap dari BPKB yang mana kendaraan bermotor di Indonesia wajib dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

2. Sebagai bukti sah bahwa kendaraan kita telah terdaftar secara legal (dengan catatan pajaknya hidup).

3. Salah satu “kartu identitas” yang wajib dibawa saat kita membawa kendaraan bermotor di jalan (kalau ada operasi di jalan harus ditunjukan).

 

Kepanjangan BPKB

Kepanjangan STNK dan BPKB, Yuk Bahas Bersama Dalam Artikel Ini

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa kepanjangan dari BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika diibaratkan STNK adalah “kartu identitas”, maka BPKB ini merupakan “akte lahir”.

 

Berbeda dengan STNK yang harus disahkan tiap tahun, BPKB ini tidak perlu disahkan tiap tahun. Tetapi tiap lima tahun sekali harus jadi pelengkap dalam cek fisik kendaraan bermotor (bayar pajak tiap lima tahunan).

 

BPKB ini harus disimpan baik-baik dan jangan sampai hilang karena menjadi bukti paling sah status kepemilikan kendaraan kita.

 

Jadi berbeda dengan STNK yang harus dibawa tiap kita berkendara, BPKB ini sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan jangan sampai hilang.

 

Fungsi BPKB

Nah bicara soal fungsi, dilansir dari polri.go.id, fungsi dan peran dari BPKB adalah sebagai berikut:

1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.

4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

 

Bagaimana Dengan Kendaraan Yang Bodong ???

Pada pada sub bab ini kita akan singgung sedikit mengenai kendaraan bermotor yang bodong baik itu yang benar-benar bodong maupun kendaraan bermotor yang “sebelah” yakni hanya dilengkapi dengan salah satu surat seperti STNK saja (STNK only) atau BPKB saja (BPKB only).

 

Seperti yang sudah dituturkan oleh kami sebelumnya bahwa kendaraan bermotor itu harus dilengkapi dengan STNK, BPKB, dan TNKB, maka membeli atau memiliki kendaraan yang bodong merupakan tindakan ilegal yang dapat membuat kita terjerat kasus hukum.

 

Jika kita hendak membeli kendaraan bodong baik secara full bodong atau STNK only maupun BPKB only, ada baiknya kita hindari transaksi tersebut karena dapat merugikan kita dikemudian hari.

 

Kemudian jika kita tidak mengisi pajak kendaraan bermotor dalam jangka waktu tertentu, maka kemungkinan kendaraan kita pun akan dianggap bodong karena registrasi kendaraan akan dihapus.

 

Seperti pasal 74 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Kita boleh saja membiarkan kendaraan yang kita miliki menjadi bodong dengan beberapa catatan sebagai berikut:

1. Kendaraan kita bodong bukan dari hasil jual beli, misal kita beli kendaraan bodong.

2. Kendaraan kita rusak berat.

3. Kendaraan kita tidak dipakai lagi dan hanya jadi pajangan.

4. Kendaraan kita dijadikan alat praktik.

 

Kesimpulan

Nah back to the point mengenai kepanjangan dari STNK dan BPKB. Berikut kesimpulan dari artikel ini:

Kepanjangan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, sedangkan kepanjangan BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)