Sah! Mulai 1 Desember 2020, Belanja Di Bukalapak, Tokopedia, Hingga Lazada Dikenai PPN 10%
![]() |
Sumber: tokopedia |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan memberitakan mengenai salah satu berita yang cukup menarik untuk
disimak terutama untuk kita yang sering berbelanja online melalui beberapa
marketplace seperti yang sudah kami sebutkan pada judul.
Di era digital seperti sekarang, membeli barang sudah tidak
seribet dulu dalam urusan pencarian.
Kita tinggal punya smartphone dengan spesifikasi tertentu,
lalu install-kan aplikasi marketplace, lalu tinggal cari deh barang yang
diinginkan.
Proses pembayaran pun sudah tidak “sebahaya” dulu, sebab kini
banyak marketplace yang menjadi “pihak ketiga” dari dua orang atau dua badan
yang sedang bertransaksi.
Nah belakang ada informasi atau berita mengenai dipungutnya
PPN sebesar 10% pada produk serta layanan digital yang dijual pada konsumen di
Indonesia.
Adapun besaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% tersebut merupakan
besaran yang harus dibayarkan dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan
pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai barang bukti.
Selain itu, khusus untuk marketplace yang merupakan WP dalam
negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka pemungutan tersebut hanya
dilakukan atas penjualan produk dan atau jasa digital dari penjual luar negeri
yang menjual produk dan jasanya di marketplace tersebut.
Adapun ada 10 perusahaan baru yang ditunjuk untuk memungut
PPN yang mana adalah sebagai berikut:
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited
Jadi buat kalian yang belanja di beberapa marketplace dalam
negeri seperti Bukalapak hingga Tokopedia, maka akan dikenai pajak PPN sebesar
10% jika produk dan jasa yang dibelinya merupakan produk dari luar negeri.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.