Sah! Mulai 1 Desember 2020, Belanja Di Bukalapak, Tokopedia, Hingga Lazada Dikenai PPN 10%

Daftar Isi [Tampil]
Sah! Mulai 1 Desember 2020, Belanja Di Bukalapak, Tokopedia, Hingga Lazada Dikenai PPN 10%
Sumber: tokopedia


Satupiston.com
– Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan memberitakan mengenai salah satu berita yang cukup menarik untuk disimak terutama untuk kita yang sering berbelanja online melalui beberapa marketplace seperti yang sudah kami sebutkan pada judul.

 

Di era digital seperti sekarang, membeli barang sudah tidak seribet dulu dalam urusan pencarian.

 

Kita tinggal punya smartphone dengan spesifikasi tertentu, lalu install-kan aplikasi marketplace, lalu tinggal cari deh barang yang diinginkan.

 

Proses pembayaran pun sudah tidak “sebahaya” dulu, sebab kini banyak marketplace yang menjadi “pihak ketiga” dari dua orang atau dua badan yang sedang bertransaksi.

 

Nah belakang ada informasi atau berita mengenai dipungutnya PPN sebesar 10% pada produk serta layanan digital yang dijual pada konsumen di Indonesia.

 

Adapun besaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai barang bukti.

 

Selain itu, khusus untuk marketplace yang merupakan WP dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka pemungutan tersebut hanya dilakukan atas penjualan produk dan atau jasa digital dari penjual luar negeri yang menjual produk dan jasanya di marketplace tersebut.

 

Adapun ada 10 perusahaan baru yang ditunjuk untuk memungut PPN yang mana adalah sebagai berikut:

  1. Cleverbridge AG Corporation
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corporation (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited

 

Jadi buat kalian yang belanja di beberapa marketplace dalam negeri seperti Bukalapak hingga Tokopedia, maka akan dikenai pajak PPN sebesar 10% jika produk dan jasa yang dibelinya merupakan produk dari luar negeri.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)