Catat, Mulai Januari 2021 BBM Premium Bakal Hilang Dari Jawa Hingga Bali

Daftar Isi [Tampil]


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai BBM atau bahan bakar minyak dengan jenis premium.

 

Bahan Bakar Minyak dengan jenis Premium merupakan salah satu varian produk dari Pertamina yang memiliki RON sebesar 88.

Catat, Mulai Januari 2021 BBM Premium Bakal Hilang Dari Jawa dan Bali
Nozzle Gun Premium yang berwarna kuning


Premium sendiri sejauh yang kami tahu memang mulai langka di beberapa tempat salah satunya seperti di tempat kami yakni di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

 

Memang, isu tentang penghapusan Premium ini sudah berhembus sejak beberapa tahun ke belakang, dan alasan penghapusan BBM dengan jenis ini tidak lain dan tidak bukan demi terciptanya bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

 

BBM dengan jenis Premium sendiri masih mendominasi penjualan yakni sekitar 55%, dilanjut dengan Pertalite dengan presentase penjualan sebesar 33%.

 

Data tersebut diungkapkan sendiri oleh MR. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam diskusi tentang BBM ramah lingkungan di akun YouTube YLKI ID pada Jumat 13 November 2020 silam.

 

Dilansir dari CNBC Indonesia, MR. Karliansyah juga menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Syukur alhamdulillah Senin lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 januari 2021, Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia.

 

Menurutnya, hal itu sejalan dengan upaya mengganti bahan bakar lebih ramah lingkungan. KLHK pada 7 April 2017 telah menerbitkan Permen KLHK no.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O yang menjadi dasar diterapkannya BBM berstandar Euro 4.

 

Dari apa yang kami dapat, kurang lebih penggunaan Premium yang masih menggunakan oktan dan RON yang rendah (di bawah 90), dapat secara signifikan mencemari pencemaran udara.

 

Secara total, kerugian karena pencemaran udara sendiri sudah mencapai angka Rp 38,5 triliun.

 

Di sisi lain, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (Ifan) berpendapat bahwa Pertamina sebagai distributor BBM harus melakukan penghapusan BBM Premium secara bertahap dengan melihat kondisi masyarakat serta memberikan edukasi terlebih dahulu pada masyarakat.

 

Nah kita lihat ke depannya saja, semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)