Tidak Pasang Speedometer Ditilang? Ini Penjelasannya

Daftar Isi [Tampil]
Tidak Pasang Speedometer Ditilang? Ini Penjelasannya


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai speedometer lebih tepatnya dalam segi aspek hukumnya.

 

Speedometer dalam odometer merupakan perangkat yang sudah diberikan oleh pabrikan kendaraan bermotor, terutama pada saat kita membeli kendaraan bermotor keluaran terbaru.

 

Speedometer sendiri memiliki fungsi yakni untuk menunjukan kecapatan kendaraan bermotor termasuk sepeda motor saat tengah digunakan.

 

Namun demi kepentingan modifikasi, kadang speedometer ini dicopot. Nah untuk yang sudah mencopot speedometer, sudah tahu belum jika sebenarnya mencopot speedometer dapat berbuah denda maupun kurungan?

 

Dasar Hukum Diharuskannya Speedometer Pada Kendaraan Bermotor

Jika kita “jalan-jalan” di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka kita akan menemukan salah satu dalil yakni pasal 48 ayat 1 huruf J yang berbunyi sebagai berikut:

 

Komponen pendukung, yang terdiri atas: 1. pengukur kecepatan (speedometer); 2. kaca spion; 3. penghapus kaca kecuali sepeda motor; 4. klakson; 5. spakbor; dan 6. bumper kecuali sepeda motor.

 

Pada kutipan dalil di atas, terdapat 1 komponen pendukung yang diharuskan ada di kendaraan bermotor yakni speedometer atau dalam bahasa yang mudah dicerna adalah pengukur kecepatan bagi kendaraan bermotor termasuk bagi sepeda motor.

 

Speedometer sendiri menjadi penting agar kita dapat menyesuaikan laju kendaraan bermotor dengan kondisi jalanan di sekitar.

 

Sanksi Jika Mencopot Speedometer

Jika speedometer dicopot, sanksi apa yang akan diterima oleh kita? Dari apa yang kami baca pada UU No. 22 tahun 2009, setidaknya ada dua pilihan untuk kita yang kedapatan ditilang karena masalah speedometer ini.

 

Yang pertama adalah menjalani hukuman kurungan atau menggantinya dengan membayarkan denda.

 

Adapun hal tersebut tertuang dalam pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi:

 

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2.  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Pada ayat 1, tekanan diberikan pada pengguna sepeda motor. Sedangkan pada ayat 2, tekanan diberikan pada pengguna mobil.

 

Hukuman untuk kedua jenis pengguna kendaraan tersebut berbeda. Untuk pengguna motor yang mencopot speedometer, maka dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau diganti denda paling banyak 250 ribu. Sedangkan untuk pengguna mobil, maka hukumannya adalah kurungan paling lama 2 bulan atau diganti dengan denda paling banyak sebesar 500 ribu.

 

Denda dan kurungan di atas merupakan denda dan kurungan dengan intensitas maksimum, artinya bisa saja nantinya kita akan dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

 

Yang perlu dicatat adalah bahwa pastikan kita hanya melanggar satu pasal, bila kesalahan yang dibuat sangat banyak atau berlapis misal tidak pakai helm, ngebut, terobos lampu merah, dan lain hal, maka kemungkinan sanksi pun akan semakin besar.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)