Segini Besaran Denda Tilang Karena Melawan Arus
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai besaran denda tilang karena melawan arus.
Di Indonesia, urusan jalan sudah di atur dalam UU No. 22
tahun 2009 yang mana salah satu pasalnya membahas kurang lebih sebagai berikut:
Pasal 108:
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan
jalur Jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan
jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya;
atau
b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih
rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri
Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi
Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah,
atau mendahului Kendaraan lain.
Pasal 109:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan
lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang
akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang
cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap
memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Jika Kendaraan
yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur
jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati
Kendaraan tersebut.
Pada pasal 108 dan 109 dalam UU No. 22 tahun 2009 tersebut
dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem lajur kiri dalam berkendara. Adapun lajur
kanan biasanya akan digunakan hanya untuk menyalip saja.
Namun fakta di lapangan, tak jarang ada yang melawan arus
baik itu melalui jalur satu arah atau melalui jalur kanan pada jalan dua arah
(menggunakan jalur kiri pada jalur yang berlawanan.
Jika sulit untuk dicerna, intinya kita ditilang karena
menggunakan jalur yang tidak seharunya (bisa karena menggunakan jalur busway,
jalur khusus, hingga melawan arah).
Jika kalian terkena tilang karena melawan arah, maka pasal
yang akan dikenakan pada kita adalah pasal 287 ayat 3 dalam UU No. 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun bunyi dari pasal 287 ayat 3 adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal di atas membahas mengenai hukuman maksimal,
adapun dalam kenyataannya bisa saja nanti kita hanya dijatuhi hukuman misal
kurungan 2 minggu atau diganti dengan denda sebanyak 150 ribu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pastikan kita hanya
melanggar satu pasal dan bukan melanggar banyak pasal misal kita melawan arus
disertai dengan tidak pakai helm.
Jika kesalahan yang dibuat oleh kita ada banyak, maka
kemungkinan hukuman pun akan semakin banyak.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermangfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.