Lepas Spakbor Belakang Bisa Kena Tilang ?? Bahas Di Sini Bro !!!

Daftar Isi
Lepas Spakbor Belakang Bisa Kena Tilang ?? Bahasa Di Sini Bro !!!


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai piranti pada sepeda motor yakni spakbor lebih tepatnya spakbor bagian belakang.

 

Spakbor pada sepeda motor memiliki dua fungsi yang menurut kami fungsi pertamanya adalah untuk menahan cipratan air atau lumpur saat jalan sedang becek serta fungsi keduanya adalah sebagai dudukan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor.

 

Pada sepeda motor sendiri, banyak yang mencopot spakbor bagian belakangnya. Hal tersebut bertujuan untuk mengejar tampilan racing look.

 

Motor-motor balap seperti pada MotoGp sendiri tidak menggunakan spakbor belakang, oleh sebab itu jangan heran jika tujuan mencopot spakbor adalah guna membuat motor kita terlihat lebih racing look.

 

Dasar Hukum Penggunaan Spakbor Pada Sepeda Motor

Pada kendaraan bermotor termasuk sepeda motor, rupanya ada dasar hukum yang menjadi alasan kenapa sepeda motor harus dijejali dengan spakbor.

 

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal Pasal 48 ayat 1 huruf J yang berbunyi:


J. Komponen pendukung, yang terdiri atas: 1. pengukur kecepatan (speedometer); 2. kaca spion; 3. penghapus kaca kecuali sepeda motor; 4. klakson; 5. spakbor; dan 6. bumper kecuali sepeda motor.

 

Dengan demikian, pabrikan motor memasang spakbor pada motor memang ada dasar hukum atau alasannya.

 

Alasan Kenapa Mencopot Spakbor Dapat Ditilang

Salah satu alasan yang sering jadi dalil adalah Pasal 52 ayat 2 dalam UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi:

 

Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

 

Melepas spakbor belakang setidaknya dapat membuat air atau lumpur menciprati pengendara lain dan alasan ini sering jadi delik polisi untuk menilang pemotor yang tidak menggunakan spakbor standar.

 

Sanksi Jika Spakbor Belakang Dicopot

Bila  kita rujuk pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka kita akan menemui satu pasal yakni pasal 285 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

 

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2.  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Pasal 285 ayat 1 sendiri membahas mengenai perlengkapan berkendara bagi sepeda motor, sedangkan pasal 285 ayat 2 membahas mengenai perlengkapan berkendara bagi mobil.

 

Memang pada pasal 285 ayat 1 tidak disinggung soal spakbor, dan spakbor baru kita lihat di pasal 285 ayat 2 yang membahas tentang mobil atau kendaraan roda empat atau lebih.

 

Tetapi jika nyatanya melepas spakbor dapat membahayakan pengendara lain, maka dalil yang diberikan adalah pasal 311 dalam UU No. 22 tahun 2009 yang isinya adalah sebagai berikut:

 

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

Bila kita simak dalil di atas, maka sudah jelas ada denda yang cukup besar. Meski merupakan denda paling banyak atau maksimum, namun jika sedang tidak punya uang tentunya itu cukup mengerikan juga karena ganti hukumannya adalah kurungan penjara yang lamanya terlampir seperti apa yang sudah kami paparkan di atas.

 

Nah belakang sendiri cukup ramai mengenai penggunaan spakbor aftermarket yang dapat dikenai tilang dan ada yang berujar jika semua spakbor belakang yang non standar dapat dikenai tilang atau denda.

 

Kami sendiri kurang setuju dengan pendapat tersebut, karena tidak semua spakbor aftermarket atau non standar itu dapat memercikan air atau lumpur secara intensif. Sebut saja muad guard atau mud guard yang menurut kami lebih efektif dalam menahan lumpur agar tidak terlalu tinggi dalam “meloncat”.

 

Lagi pula dari studi literasi kami, kami belum menemukan aturan mengenai spesifikasi atau spakbor seperti apa yang seharusnya digunakan oleh kendaraan bermotor.

 

Jika deliknya adalah “membahayakan” maka cukup subjektif ukurannya. Karena membahayakan indikatornya kadang tidak sama.

 

Nah jadi jika kita melepas spakbor belakang maka kita akan dikenai tilang baik itu atas dasar pasal 285 atau pasal 311. Namun untuk penggunaan spakbor belakang aftermarket, itu masih jadi perdebatan.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)