Biaya Denda Tilang Lampu Motor Mati, Cek Sini Bro !!!

Daftar Isi
Biaya Denda Tilang Lampu Motor Mati, Cek Sini Bro !!!


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya denda tilang yang dikarenakan lampu motor mati.

 

Bagi kita pengguna sepeda motor, setidaknya sejak tahun 2009 maka kita wajib menyalakan lampu utama atau lampu depan baik itu pada saat malam hari maupun pada saat siang hari.

 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 107 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi:

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

2. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

 

Jika melihat pasal di atas, itu artinya jika mobil hanya perlu menyalakan lampu utama saat malam hari atau dalam kondisi tertentu (misal berkabut, berasap, atau gelap), maka pengguna sepeda motor mau tidak mau harus menyalakan lampu depan atau lampu utama pada semua kondisi yakni siang dan malam hari (termasuk pada pagi hari, subuh hari, sore hari).

 

Fungsi Menyalakan Lampu Depan Pada Saat Siang Hari

Dari apa yang kami ketahui meski tidak ada rujukan dalilnya, menyalakan lampu depan pada saat siang hari bagi sepeda motor memiliki tujuan yang mulia yakni memberikan tanda bagi pengguna mobil bahwa ada pengguna motor di belakang atau di sampingnya.

 

Lampu depan pada motor sendiri dapat memantulkan cahaya pada spion mobil sehingga pengguna mobil dapat dengan mudah mendeteksi pengguna motor yang ada di sekitarnya.

 

Bukannya apa-apa, kita ketahui sendiri bahwa motor ini termasuk kendaraan yang secara mobilitas cukup fleksibel sehingga jika tidak diberi “tanda”, maka kemungkinan kecelakaan karena tidak mengetahui adanya motor akan semakin besar.

 

Selain itu pada saat di jalan, motor cenderung lebih banyak bahkan bisa ada di jalur kanan, belakang, hingga di kiri jalan.

 

Biaya Denda Tilang Lampu Motor Mati

Baik itu karena sengaja tidak dinyalakan atau karena lampunya putus di jalan hingga menyebabkan lampunya mati (tidak menyala), maka dua alasan tersebut sudah cukup untuk membuat kita ditilang jika tengah berpapasan dengan operasi lalu lintas.

 

Baca JugaPenyebab Lampu Depan Motor Cepat Mati dan Cara Mengatasinya

 

Adapun denda tilang lampu motor yang mati dibedakan menjadi dua jenis yakni:

 

1. Lampu Motor Mati Di Malam Hari

Jika kita kena tilang karena pada malam hari tidak menyalakan lampu depan, maka pasal yang dilanggar adalah Pasal 293 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Jika pada malam hari kita tidak menyalakan lampu depan motor, maka denda yang diberikan adalah paling banyak 250 ribu atau diganti dengan kurungan paling lama 1 bulan.

 

Hukuman di atas merupakan hukuman yang maksimal yang artinya nantinya bisa saja kita hanya disuruh membayar denda sebesar 100 ribu atau diganti kurungan selama 2 minggu (tergantung putusan pengadilan).

 

2. Lampu Motor Mati Di Siang Hari

Jika lampu motor mati atau tidak dinyalakan pada siang hari, maka dalil yang dipakai adalah pasal 293 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

 

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

 

Denda yang diberikan pada saat kita tidak menyalakan lampu depan di siang hari adalah paling banyak 100 ribu atau diganti kurungan paling lama 15 hari.

 

Hukuman tersebut juga merupakan hukuman yang maksimal yang artinya adalah bisa saja nanti hukuman yang diberikan jauh lebih ringan misal denda sebesar 50 ribu atau kurungan sebanyak 7 hari.

 

Perlu diingat bahwa apa yang kami sampaikan di sini merupakan pelanggaran untuk satu jenis pelanggaran yakni tidak menyalakan lampu depan saat malam hari (kondisi tertentu) atau siang hari. Jika pelanggaran yang kita buat cukup banyak misal tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, dan pelanggaran lain, maka kemungkinan pasal yang dikenakan akan banyak dan dendanya pun akan semakin besar.

 

Denda Karena Lampu Depan Tidak Standar

Selanjutnya jika kita dikenai pasal karena lampu utama atau lampu depan tidak standar misalnya lampu depan berwarna merah atau biru (standarnya berwarna putih atau kuning cerah).


Jika kronologinya adalah demikian, maka pasal yang akan dikenakan adalah pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:


Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Atau jika kendaraan yang digunakan adalah mobil, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 285 ayat 2 yang berbunyi:


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Denda Karena Tidak Menyalakan Lampu Sein

Sebagai penutup dalam artikel ini, kami akan berikan bonus informasi yakni mengenai besaran denda yang dibebankan pada kita jika kita dikenai pasal 294 yakni karena tidak menyalakan lampu sein saat berbelok.

 

Isi dari pasal 294 sendiri adalah sebagai berikut:

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Jadi dendanya adalah paling banyak 250 ribu atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Sama seperti hukuman yang lain, ini juga merupakan hukuman maksimal yang mana nantinya bisa saja kita diberi keringanan hukuman.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)