Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pakai Helm, Segini Besarannya !!!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai biaya denda tilang karena tidak pakai helm.
Helm merupakan piranti keselamatan yang berfungsi untuk
melindungi kepala dari benturan. Helm sendiri sudah sejak lama digunakan untuk
melindungi kepala dan model serta bentuknya pun berbeda-beda.
Teruntuk berkendara sepeda motor, helm yang digunakan
setidaknya harus berlisensi SNI atau Standar Nasional Indonesia dan minimal
merupakan helm dengan jenis half face dan bukan helm cetok (yang hanya
melindungi bagian atas kepala).
Oh iya, jika kalian menggunakan helm import yang memiliki
lisensi internasional tetapi tidak memiliki lisensi SNI, maka kemungkinan
kalian juga akan kena tilang (meski sebenarnya beberapa merek helm premium asal
luar negeri memiliki kualitas yang jauh lebih bagus).
Dan perlu diperhatikan kembali bahwa yang menggunakan helm
adalah si pengemudi dan yang dibonceng (jika ada yang dibonceng).
Adapun jika membawa anak kecil atau anak bayi (jadi bonceng
tiga) maka kemungkinan kita akan kena tilang meskipun anak kecil yang kita bawa
dipakaikan helm (karena menggunakan sepeda motor lebih dari 2 orang).
Lalu, berapa biaya denda tilang yang disebabkan karena tidak
memakai helm (baik itu pengemudi atau yang dibonceng atau karena helmnya tidak
SNI)?
Kami kutip dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 atau ayat 2 yang mana berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi jika kita tidak menggunakan helm dengan label SNI atau
kita maupun yang kita bonceng tidak menggunakan helm, maka kita akan dikenai
sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau dapat diganti dengan denda paling
banyak Rp. 250.000.
Namun sanksi di atas merupakan sanksi maksimum dan bisa jadi
nantinya hukuman yang kita terima akan jauh lebih ringan misalnya saja dijatuhi
hukuman 2 minggu penjara atau diganti denda sebanyak Rp. 150.000.
Tetapi perlu dicatat bahwa denda serta kurungan yang akan
dikenakan pada pasal tersebut merupakan hukuman atas kesalahan tunggal yakni
melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI saat menggunakan motor.
Jika di lapangan ternyata kita banyak melanggar misal tidak
punya SIM, tidak pakai helm, serta pelanggaran lain, maka kita dapat dikenai
pasal berlapis dan tentunya hukumannya akan semakin berat.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.