Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pakai Helm, Segini Besarannya !!!

Daftar Isi [Tampil]

Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pakai Helm, Segini Besarannya !!!


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya denda tilang karena tidak pakai helm.

 

Helm merupakan piranti keselamatan yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan. Helm sendiri sudah sejak lama digunakan untuk melindungi kepala dan model serta bentuknya pun berbeda-beda.

 

Teruntuk berkendara sepeda motor, helm yang digunakan setidaknya harus berlisensi SNI atau Standar Nasional Indonesia dan minimal merupakan helm dengan jenis half face dan bukan helm cetok (yang hanya melindungi bagian atas kepala).

 

Oh iya, jika kalian menggunakan helm import yang memiliki lisensi internasional tetapi tidak memiliki lisensi SNI, maka kemungkinan kalian juga akan kena tilang (meski sebenarnya beberapa merek helm premium asal luar negeri memiliki kualitas yang jauh lebih bagus).

 

Dan perlu diperhatikan kembali bahwa yang menggunakan helm adalah si pengemudi dan yang dibonceng (jika ada yang dibonceng).

 

Adapun jika membawa anak kecil atau anak bayi (jadi bonceng tiga) maka kemungkinan kita akan kena tilang meskipun anak kecil yang kita bawa dipakaikan helm (karena menggunakan sepeda motor lebih dari 2 orang).

 

Lalu, berapa biaya denda tilang yang disebabkan karena tidak memakai helm (baik itu pengemudi atau yang dibonceng atau karena helmnya tidak SNI)?

 

Kami kutip dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 atau ayat 2 yang mana berbunyi:

 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Jadi jika kita tidak menggunakan helm dengan label SNI atau kita maupun yang kita bonceng tidak menggunakan helm, maka kita akan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau dapat diganti dengan denda paling banyak Rp. 250.000.

 

Namun sanksi di atas merupakan sanksi maksimum dan bisa jadi nantinya hukuman yang kita terima akan jauh lebih ringan misalnya saja dijatuhi hukuman 2 minggu penjara atau diganti denda sebanyak Rp. 150.000.

 

Tetapi perlu dicatat bahwa denda serta kurungan yang akan dikenakan pada pasal tersebut merupakan hukuman atas kesalahan tunggal yakni melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI saat menggunakan motor.

 

Jika di lapangan ternyata kita banyak melanggar misal tidak punya SIM, tidak pakai helm, serta pelanggaran lain, maka kita dapat dikenai pasal berlapis dan tentunya hukumannya akan semakin berat.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)