Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pakai Spion

Daftar Isi


Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pakai Spion


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya denda tilang karena tidak pakai spion.

 

Spion merupakan salah satu piranti keselamatan pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk membantu pengendara dalam melihat situasi di belakang.

 

Meski nyatanya kaca spion memiliki fungsi dan kegunaan, namun tidak jarang ada pengendara yang tidak memasang spion atau dalam artian melepaskan kaca spion pada kendaraannya.

 

Biasanya yang mencopot kaca spion adalah pengguna sepeda motor, itu karena pengguna motor ingin mengejar tampilan racing look ala-ala motor balap.

 

Hal tersebut karena motor balap tidak menggunakan kaca spion, sedangkan mobil meskipun merupakan mobil balap masih menggunakan yang namanya kaca spion (termasuk pada balap mobil F1).

 

Nah jika kalian terkena tilang dengan alasan karena tidak memasang kaca spion, maka simak saja artikel ini sampai tuntas.

 

Dasar Hukum Penggunaan Spion

Penggunaan spion pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat 1 huruf J yang berbunyi:


J. Komponen pendukung, yang terdiri atas: 1. pengukur kecepatan (speedometer); 2. kaca spion; 3. penghapus kaca kecuali sepeda motor; 4. klakson; 5. spakbor; dan 6. bumper kecuali sepeda motor.

 

Dengan demikian setiap kendaraan bermotor termasuk sepeda motor harus menggunakan kaca spion dan untuk motor, kaca spionnya harus berjumlah dua buah dan tidak boleh dilipat (untuk motor sport).

 

Besaran Denda Karena Tidak Pakai Spion

Jika kita tidak menggunakan kaca spion pada kendaraan bermotor, maka pasal yang akan dikenakan adalah pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

 

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2.  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Jika yang terkena tilang karena tidak pakai spion adalah sepeda motor, maka dendanya adalah sebesar 250 ribu atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Sedangkan jika yang terkena tilangnya adalah mobil, maka dendanya adalah sebesar 500 ribu atau diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

 

Dalil di atas merupakan dalil mengenai hukuman dengan “intensitas” maksimum. Artinya adalah bisa saja nantinya kita diberi keringanan hukuman misal hanya dihukum denda sebesar 100 ribu.

 

Yang perlu diperhatikan adalah pastikan kita hanya melanggar satu pasal dan jangan sampai banyak melakukan pelanggaran sehingga membuat pasal yang tertulis di surat tilang menjadi banyak dan tentunya denda pun akan semakin banyak.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)