Biaya Denda Tilang Karena STNK (Tidak Bawa STNK atau Tidak Ada STNK)

Daftar Isi [Tampil]

Biaya Denda Tilang Karena STNK (Tidak Bawa STNK atau Tidak Ada STNK)


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya denda tilang karena tidak ada STNK, dalam artikel ini khasus juga berlaku untuk kita yang lupa membawa STNK sehingga kendaraan bermotor yang kita bawa dianggap tidak memiliki STNK.

 

Pengertian STNK

STNK sendiri merupakan suatu singkatan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat ini merupakan legalitas bagi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dan tiap tahunnya wajib disahkan kembali dengan diisikan pajaknya.

 

Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan, terdapat beberapa singkatan-singkatan yang diantaranya adalah:

 

1. BBN KB, merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor. BBN KB merupakan biaya yang dikenakan apabila kita melakukan pemindahan nama kepemilikan kendaraan bermotor.

2. PKB, merupakan singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor.  PKB ini merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak (yang memiliki kendaraan bermotor) tiap tahunnya. Besaran dari PKB ini tergantung kebijakan tiap daerah serta banyaknya kita memiliki kendaraan bermotor.

3. SWDKLLJ, merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cukup ngeri ya namanya, nah SWDKLLJ ini akan otomatis kita bayarkan ketika kita membayar pajak kendaraan bermotor.  Pembayaran SWDKLLJ ini membuat kita terdaftar sebagai pengguna asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Oleh karenannya dalam beberapa kecelakan lalu lintas, biasanya ada santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.

4. No. Urut, merupakan nomor urut kendaraan bermotor kita ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan STNK.

5. No. SKUM, merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. Nomor SKUM ini mengkategorikan besaran pajak kendaraan bermotor kita.

6. No. Kohir, merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan bermotor yang baru yang dilakukan oleh SAMSAT dan POLRI.

7. Biaya Adm STNK, merupakan biaya tambahan yang harus kita bayarkan ketika kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

8. Biaya TNKB, merupakan biaya untuk penerbitan atau pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan merupakan kendaraan baru atau kendaraan yang tengah ganti plat nomor, maka kita sebagai wajib pajak akan dikenakan biaya pembuatan plat nomor baru ini.

 

Biaya Denda Tilang Karena STNK

STNK sendiri memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa motor atau mobil yang kita bawa merupakan kendaraan yang sah dan legal untuk digunakan.

 

Jika STNK kendaraan bermotor tidak dapat kita tunjukan pada saat terkena operasi atau razia di jalan, maka kemungkinan kita akan dikenai sanksi.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1, disebutkan bahwa:


Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


Maksud tidak dilengkapi STNK dalam kutipan ayat di atas maksudnya adalah kendaraan yang:

1. Tidak memiliki STNK atau bodong.

2. Tidak dapat menunjukan STNK karena ketinggalan atau hilang.

3. STNK yang sudah mati karena tidak membayar pajak.

4. Motor baru (yang baru turun dari dealer) atau motor dalam pengembangan yang digunakan di jalan namun tidak dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor.


Jika kalian melakukan kesalahan-kesalahan di atas dan dikenai pasal 288 ayat 1, maka sanksinya adalah kurungan paling lama 2 bulan atau dapat diganti dengan denda paling banyak Rp. 500.000.


Karena mengandung kata paling banyak dan paling lama, maka sanksi di atas adalah sanksi yang paling maksimal.


Itu artinya kita dapat saja disanksi misal denda hanya seratus ribu atau kurungan selama 2 minggu.


Namun perlu dicatat bahwa sanksi di atas hanya untuk satu jenis pelanggaran, bila pelanggaran yang kita buat lebih dari satu misal tidak pakai helm, tidak bawa STNK, dan tidak memiliki SIM, maka biaya denda atau pidana akan banyak karena pasal yang dilanggar pun lebih dari satu.


Oh iya, jika kita tidak dapat menunjukan STNK saat terkena razia, maka ada tiga kemungkinan;

1. Kendaraan bermotor akan disita atau dibawa oleh pihak kepolisian meski kita masih membawa SIM.

2. Kendaraan bermotor akan disita atau dibawa oleh pihak kepolisian karena kita tidak membawa SIM (kita benar-benar tidak membawa surat-surat).

3. Kendaraan bermotor tidak disita karena yang ditahan adalah SIM (jika kita membawa SIM).


Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa. Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)