Besaran Denda Tilang Karena Terobos Lampu Merah

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai besaran denda tilang karena menerobos lampu merah.
Lampu merah merupakan suatu “marka” yang biasanya akan
diletakan oleh intansi terkait di beberapa titik tertentu sebut saja di
persimpangan jalan baik itu di pertigaan hingga perempatan jalan.
Adapun lampu merah sendiri merujuk pada lampu lalu lintas
atau traffict light yang biasanya pada lampu tersebut terdapat tiga buah warna
yakni warna merah, kuning, dan hijau (ada juga yang hanya satu dan dua warna
yang biasanya hanya digunakan untuk lampu warna kuning).
Warna merah sendiri artinya adalah berhenti, selanjutnya
warna kuning artinya adalah bersiap-siap (jika posisi awalnya adalah lampu merah)
atau berhati-hati (jika posisi awal lampu adalah warna hijau, ini artinya lebih
baik kita berhenti), sedangkan yang terakhir adalah warna hijau yang artinya
adalah jalan atau silahkan melaju.
Banyak dari kita yang melakukan pelanggaran yakni menerobos
lampu merah karena melihat lampu lalu lintas berwarna kuning. Meski tidak salah-salah amat, namun jika saat
di tengah persimpangan lampu berubah jadi merah, maka kita dapat dikenai sanksi
dengan tuduhan menerobos lampu merah.
Lalu jika kita ditilang karena menerobos lampu merah, berapa
denda tilang yang harus dibayarkan?
Adapun menerobos lampu merah sendiri termasuk pelanggaran
dalam pasal 287 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang berbunyi sebagai berikut:
(ayat 1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (ayat 2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 ayat 1 dan ayat 2 sendiri membahas hukuman maksimum untuk
pelanggaran melanggar rambu lalu lintas.
Jadi misal kita ditilang karena menerobos lampu merah, maka
denda maksimumnya adalah sebesar Rp. 500.000 atau diganti dengan kurungan
paling lama 2 bulan.
Sanksi di atas dapat saja diringankan atau dikurangi misal
nantinya kita hanya didenda 250 ribu atau diganti kurungan selama 1 bulan.
Namun yang perlu dicatat adalah bahwa kita harus pastikan
bahwa kita hanya melakukan satu kesalahan dan bukan melanggar banyak pasal
misal tidak pakai helm, tidak punya SIM, dan menerobos lampu merah.
Jika pasal yang kita langgar ada banyak, maka denda dan
sanksi pun pasti akan jauh lebih besar.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.