Arti Knalpot Free Flow, Ulasan Lengkap Di Sini !!!

Daftar Isi [Tampil]


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai arti knalpot free flow.

 

Pada sepeda motor dan kendaraan bermotor secara umum, ada yang dinamakan exhaust atau dalam Bahasa Indonesia lebih sering disebut sebagai knalpot.

 

Knalpot sendiri menjadi saluran bagi gas buang hasil sisa pembakaran pada silinder atau ruang bakar kendaraan bermotor termasuk pada mobil maupun motor.

 

Nah salah satu jenis knalpot adalah knalpot yang diberi nama free flow, apakah maksud gerangan knalpot free flow tersebut? Mari kita bahas di bawah ini.

 

Pengertian Knalpot Free Flow

Arti Knalpot Free Flow, Ulasan Lengkap Di Sini !!!
Sumber: tokopedia.com


Knalpot free flow atau free flow exhaust bila kita terjemahkan artinya adalah knalpot aliran bebas.

 

Bila kita terjemahkan secara lebih spesifik, maksudnya adalah knalpot yang tanpa hambatan atau knalpot yang minim hambatan (faktanya knalpot tetap perlu hambatan untuk menghasilkan tekanan balik pada ruang bakar agar kinerja motor tetap normal).

 

Jadi knalpot free flow merupakan knalpot yang didesain pada area tabung (muffler) atau silincernya dengan desain yang minim hambatan.

 

Ciri-Ciri Knalpot Free Flow

Knalpot free flow sendiri bila di Indonesia lebih dikenal sebagai knalpot aftermarket, atau knalpot blong/ brong, atau knalpot racing.

 

Knalpot free flow sendiri sepengamatan kami memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Memiliki bobot yang lebih ringan dari knalpot bawaan pabrik karena knalpot free flow minim akan sekat atau hambatan pada bagian silincer.

2. Biasanya memiliki suara yang relatif sangat keras bila dibandingkan dengan knalpot standar.

3. Modelnya yang biasanya racing look, karena knalpot free flow dikhususkan untuk keperluan racing only atau balap di lintasan.

 

Nah bila kita telisik lebih jauh, knalpot free flow ini sejatinya tidak menggunakan  chamber atau chambered atau sekat yang menjadi alasan kenapa knalpot free flow memiliki bobot yang ringan serta bersuara keras.

 

Tidak adanya sekat atau bilik pada bagian silincer atau tabung knalpot memang membuat kinerja mesin motor lebih optimal terlebih dalam urusan penyaluran gas buang, dengan catatan settingan komponen lain harus pas.

 

Kelebihan Knalpot Free Flow

Ada beberapa kelebihan dari knalpot free flow yang mana kurang lebih adalah sebagai berikut:

1. Kinerja mesin motor lebih optimal karena gas buang lebih lancar dikeluarkan dari mesin motor *dengan catatan settingan harus pas.

2. Membuat tampilan motor jadi lebih racy look.

3. Mengurangi bobot dari kendaraan bermotor karena knalpot free flow memiliki bobot yang ringan.

 

Kekurangan Knalpot Free Flow

Selain kelebihan, knalpot free flow juga memiliki kekurangan yang diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Suaranya relatif berisik dan menggangu lingkungan sekitar.

2. Biasanya kurang ramah lingkungan karena gas buang dari mesin tidak disaring terlebih dahulu melalui sekat.

3. Harganya relatif mahal (meski sebenarnya mahal itu adalah kekurangan calon pembeli karena tidak punya uang haha).

4. Membuat mesin jadi lebih cepat panas karena settingan motor tidak tepat.

5. Membuat mesin jadi brebet, nembak-nembak, serta ngempos karena settingan motor tidak tepat.

6. Dalam jangka waktu yang lama dapat membuat mesin kendaraan cepat rusak bila settingan motor dibiarkan kurang tepat.

7. Penggunaannya dilarang di Indonesia terlebih untuk penggunaan sehari-hari (hanya untuk di lintasan balap).

 

Dasar Hukum Dilarangnya Penggunaan Knalpot Free Flow Untuk Harian

Di Indonesia, knalpot free flow dilarang penggunaannya untuk harian. Hal tersebut bahkan ada sanksinya jika pengendara masih nekat menggunakan knalpot non standar untuk harian.

 

Setidaknya simak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 di bawah ini:

 

Motor (Pasal 285 ayat 1)

Mobil (Pasal 285 ayat 2)

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

 

Pasal di atas memberikan hukuman pidana bagi pengguna motor dan mobil yang mengunakan knalpot yang tidak layak jalan (tidak standar) dimana pengguna sepeda motor bisa dikenai pidana kurungan selama paling banyak satu bulan atau diganti dengan denda paling banyak 250 ribu.

 

Sedangkan pengguna mobil dapat dikenai kurungan paling lama 2 bulan atau diganti dengan denda paling banyak sebanyak 500 ribu.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)