Kredit Motor Tanpa Riba ??? Begini Ciri-Cirinya

Daftar Isi [Tampil]


Kredit Motor Tanpa Riba ??? Begini Ciri-Cirinya


Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai ciri-ciri kredit motor tanpa riba.


Sebelum melanjutkan, kami akan sedikit memberi tahu bahwa artikel ini merupakan artikel yang cukup panjang. Oleh sebab itu ada baiknya membaca artikel ini dengan seksama agar mudah dipahami dan tidak membuat kita pusing.

Perhatian: Artikel ini ditulis bukan dari seorang “ahli”, saya pribadi hanya lulusan S1 Jurusan Ekonomi Syariah dan belum ahli. Namun saya harap lewat artikel ini kita bisa sama-sama belajar.

Jika bicara soal sepeda motor, ada kalanya kita membutuhkan unit sepeda motor untuk memenuhi aktivitas sehari-hari.

Namun sayangnya, terkadang tidak semua orang dikaruniai rezeki yang “lebih”, hingga kadang untuk membeli sepeda motor harus dilakukan dengan cara diangsur.

Lembaga yang biasa menawarkan kredit kendaraan bermotor sendiri biasanya adalah leasing serta bank.

Dalam praktiknya, sebagian dari kita umat Muslim kadang ragu, apakah kredit sebenarnya mengandung riba atau tidak?

Mengapa muncul keragu-raguan tersebut? Hal tersebut karena riba sendiri merupakan perbuatan dosa besar yang mana dalam Al-Qur’an secara jelas sudah dilarang.

Perbedaan Kredit dan Pembiayaan

Sepintas antara kredit maupun pembiayaan tidak ada bedanya bukan? Tapi apakah benar demikian? Dari hasil studi pustaka kami, hal tersebut tidaklah demikian.

Pembiayaan dalam Kamus Bahasa Indonesia memiliki arti “segala sesuatu yang berkenaan dengan ongkos atau biaya”.

Sedangkan pembiayaan sendiri dalam sistem lembaga keuangan konvensional lebih dikenal sebagai kredit. Kredit sendiri dalam Kamus Bahasa Indonesia berartikan cara menjual barang dengan pembayaran diangsur (dicicil); pinjaman uang dengan pengembaliannya diangsur.

Sedangkan menurut M. Nur Rianto Al Arif (2012: 42), pembiayaan adalah:
Pembiayaan atau financing ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.

Secara peruntukan bahasa dalam pengklasifikasian, kredit dan pembiayaan sebenarnya memiliki perbedaan.

Dimana biasanya kredit digunakan untuk perjanjian (akad) yang bersifat konvensional, sedangkan pembiayaan biasanya digunakan untuk perjanjian secara syariah (dapat dilakukan secara murabahah hingga ijarah).

Kredit identik “pembayaran secara angsur”, sedangkan pembiayaan identik dengan “pemberian dana” yang mana dalam pembiayaan pun ada opsi untuk mengembalikan dana dengan cara diangsur.

Jadi secara akademik dan praktisi dalam bidang ekonomi syariah, pembelian motor secara angsur yang tidak ada ribanya lebih dikenal dengan pembiayaan.

Namun meski begitu, secara umum kita lebih mengenal pembelian motor secara angsur dengan kata kredit (meskipun transaksi yang digunakan adalah pembiayaan).

Pengertian Riba

Tidak afdol rasanya bila kita dari tadi bahas mengenai kredit dan pembiayaan namun tidak membahas mengenai poin utama dalam artikel ini yakni mengenai riba.

Menurut Abdullah Saeed dalam Muhammad Syafi’i Antonio (2001: 37):
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Menurut Iggi H. Achsien (2000: 28) riba dilarang karena juga termasuk dalam kategori mengambil atau memperbolehkan harta dengan cara tidak benar, wrongful devouring of property.

Dalil Pelarangan Riba

Riba secara jelas dilarang dalam Agama Islam, salah satu dalilnya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang mana artinya adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti orang berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Barang Ribawi

Sebelum masuk lebih dalam, kami akan sajikan beberapa informasi atau teori tambahan mengenai riba. Salah satunya adalah mengenai barang ribawi yang mana diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.

2. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Teknis Transaksi Yang Tidak Riba

Barang ribawi di atas dapat menjadi riba dan dapat juga tidak menjadi riba. Agar barang ribawi tidak menjadi riba, maka transaksi harus dilakukan dengan teknis sebagai berikut:

1. Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp. 5.000,00 dengan Rp. 5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.

2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya, Rp. 5.000,00 dengan 1 Dollar Amerika.

3. Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.

4. Jual beli antara barang yang bukan barang-barang ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik (barter).

Jenis-Jenis Riba

Nah riba terdapat jenis-jenisnya. Sengaja kami paparkan terlebih dahulu mengenai teori-teori dasar mengenai riba dan cakupannya, supaya nanti pas kita membahas mengenai “kredit motor tanpa riba” kita bisa lebih yakin akan keshahihan-nya.

Jenis-jenis riba menurut Muhammad Syafi’i Antonio (2001: 41) antaralain:

1. Riba qord suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

2. Riba jahiliyyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar untangnya pada waktu yang ditetapkan.

3. Riba fadhl pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

4. Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Pengertian Murabahah

Loh ini apa lagi? Sekedar informasi, murabahah merupakan suatu akad atau jenis transaksi dalam melakukan pembiayaan.

Mengetahui mengenai murabahah menjadi penting karena ini merupakan suatu transaksi yang dapat membedakan antara kredit secara riba maupun secara tidak riba.

Ibni Rusyd dalam Herry Sutanto dan Khaerul Umam (2013: 181), mendefinisikan murabahah sebagai:

Murabahah adalah akad jual beli barang atas barang tertentu, yaitu penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba/ keuntungan dalam jumlah tertentu.

Sedangkan menurut Herry Sutanto dan Khaerul Umam (2013: 181), murabahah adalah:

Murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang, dan nasabah yang memesan untuk membeli barang dagang. Bank memperoleh keuntungan yang disepakati bersama. Berdasarkan akad jual beli dimaksud, bank membeli barang yang dipesan dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adalah harga beli dan supplier ditambah keuntungan yang disepakati. Oleh karena itu, nasabah mengetahui besarnya keuntungan yang diambil bank. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, dapat secara lumpsum ataupun dengan cara angsuran.

Adapun murabahah menurut Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad Ibn Rusyd dalam Muhammad Syafi’i Antonio (2001: 101) adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dengan demikian, murabahah dapat dikatakan sebagai proses jual beli yang terjadi antara penjual atau perantara penjualan (bank) dan pembeli sebagai nasabah, yang harga, barang, keuntungan, hingga proses pembayarannya telah dibicarakan dan disepakati sebelum proses jual beli tersebut terjadi.

Dalil Diperbolehkannya Murabahah

Murabahah sejatinya merupakan akad jual beli. Jual beli sendiri diperbolehkan karena merupakan tindakan muamalah yang mana prinsip tindakan muamalah adalah diperbolehkan selama tidak ada larangan.

Jual beli dapat dilarang karena beberapa faktor salah satunya adalah karena adanya riba, gharar (ketidak jelasan), judi, hingga syarat dan rukun jual beli yang cacat (misal karena barang hasil curian, yang menjual atau membeli tidak berakal, dan lain sebagainya).

Adapun dalil lain yang memperbolehkannya murabahah adalah hadits riwayat Ibnu Majah dalam Muhammad Syafi’i Antonio (2001:102) yang berbunyi “..tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual…”

Rukun dan Syarat Murabahah

Rukun

Karena prinsip dasar dari murabahah adalah jual beli, maka secara umum rukun dan syaratnya pun mengikuti rukun dan syarat dari jual beli dalam muamalah Islam. Adapun menurut Hendi Suhendi (2010: 70), rukun dari jual beli ada tiga, yaitu akad (ijab kabul), orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan ma’kud ‘alaih (objek akad).

Syarat

Syarat murabahah menurut Muhammad Syafi’i Antonio (2001: 102) adalah sebagai berikut:
a). Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah. b). Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan. c). Kontrak harus bebas dari riba. d). Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian. e). Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang. Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), dan (e) tidak terpenuhi, pembeli memiliki pilihan: a). Melanjutkan pembelian seperti apa adanya. b). Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual. c). Membatalkan kontrak.

Murabahah Kepada Pemesan Pembelian (KPP)

Menurut Muhammad Syafi’i Antonio (2001:103):
Jual beli secara al-murabahah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak. Bila produk tersebut tidak dimiliki oleh penjual, sistem yang digunakan adalah murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Hal ini   dinamakan demikian karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang memesannya. Secara lengkap, sistem jual beli ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Adapun menurut Muhammad Syafi’i Antonio (2001:103), tujuan murabahah kepada pemesan pembelian (KPP) adalah:
Ide tentang jual beli murabahah KKP tampaknya berakar pada dua alasan berikut: Pertama, mencari pengalaman. Satu pihak yang berkontrak (pemesan pembelian) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli sebuah aset. Pemesan berjanji untuk ganti membeli aset tersebut dan memberinya keuntungan. Pemesan memilih sitsem pembelian ini yang biasanya dilakukan secara kredit, lebih karena ingin mencari informasi dibanding alasan kebutuhan yang mendesak terhadap aset tersebut. Kedua, mencari pembiayaan. dalam operasi perbankan syariah, motif pemenuhan pengadaan aset atau modal kerja merupakan alasan utama yang mendorong datang ke bank. Pada gilirannya, pembiayaan yang diberikan akan membantu memperlancar arus kas (cash flow)  yang bersangkutan. Cara menjual secara kredit sebenarnya bukan bagian dari syarat sistem murabahah atau murabahah KPP. Meskipun demikian, transaksi secara angsuran ini mendominasi praktik pelaksaan kedua jenis murabahah tersebut. Hal ini memang karena seseorang tidak akan datang ke bank kecuali untuk mendapat kredit dan membayar secara angsur.

Ciri-Ciri Kredit Motor Tanpa Riba

Setelah kita melalui sesi teori yang cukup panjang, maka kita sampai ke poin utama dari artikel ini yakni mengenai ciri-ciri kredit motor tanpa riba.

Ini akan kami papar dengan sesederaha mungkin, tetapi jika masih belum paham, ya maafkan kami hehe.

Baiklah untuk lebih memperjelas, kami akan berikan ciri-ciri kredit motor tanpa riba secara numerik.

Setidaknya transaksi kredit motor yang bebas riba harus memenuhi unsur sebagai berikut:

1. Setidaknya akad yang digunakan adalah murabahah atau akad tijarah lain

Tijarah sendiri merupakan akad atau transaksi untuk keperluan komersil atau ekonomi. Dengan demikian si penjual harus memiliki barang yang hendak dijual. Hal tersebut bertujuan guna menghindari riba qord yakni penambahan keuntungan atas uang pinjaman (jika statusnya penjual tidak memiliki barang dan hanya memberikan uang). Ingat  !!! barang ribawi yakni uang tidak akan menjadi riba jika diperjual belikan dengan barang non ribawi seperti sepeda motor. Jikalaupun si penjual belum memiliki barangnya, maka dapat menggunakan akad murabahah kepada pemesan pembelian. Yakni pembeli memesan barang sesuai spesifikasi tertentu (misal ingin beli motor Ninja 250) pada penjual, maka si penjual harus membeli secara cash terlebih dahulu Ninja 250 tersebut selanjutnya barangnya di jual pada pembeli.

2. Penjual memberi tahu modal pembelian kepada pembeli

Jadi misal penjual membeli motor seharga 17 juta pada dealer motor, maka si penjual harus jujur mengatakan harga pembeliannya pada pembeli beserta biaya lain-lainya (misal biaya kirim dan pembuatan surat-surat kendaraan jadi total modal yang dikeluarkan bisa sampai 18 juta).

3. Penjual dan pembeli harus menyetujui margin atau keuntungan yang diberikan oleh si pembeli pada penjual

Karena ini adalah jual beli yang termasuk pada tijarah, maka tentunya harus ada keuntungan. Bedanya dengan kredit secara konvensional, dalam kredit (pembiayaan) syariah, antara pembeli dan penjual sudah tahu harga jual dan keuntungannya, serta keduanya sama-sama menyepakatinya. Kadang pula akad murabahah ini dijalankan sesuai dengan contoh Rasulullah S.A.W, yakni si penjual yang membiarkan pembeli untuk memberikan keuntungan dari jual beli dengan “seikhlasnya”. Namun perlu dicatat bahwa sekali lagi murabahah merupakan akad yang bersifat tijarah atau komersil dan bukan akad tabarru’ atau tolong-menolong. Itu artinya harus ada keuntungan dalam transaksi komersil termasuk pada transaksi murabahah.

4. Keuntungan harus bersifat tetap atau flat

Jadi jika di awal disepakati bahwa penjual menjual motor pada pembeli dengan harga 19 juta lalu pembayaran dilakukan secara angsur perbulan selama 2 tahun, maka tiap bulan angsurannya harus Rp. 791.666,667 (angsuran belum dihitung  dengan uang muka). Nah karena pembayarannya dilakukan dengan cara angsur, maka transaksi ini dinamai sebagai “Pembiayaan Murabahah” dan bukan hanya “Murabahah”.

5. Kontrak harus sesuai dengan rukun jual beli

Yakni akad atau ijab kabul yang biasanya dilakukan dengan surat-menyurat (isi formulir persetujuan, surat perjanjian, surat kesepakatan, dan lain-lain). Orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan ma’kud ‘alaih (objek akad yakni sepeda motor). Kontrak ini harus disampaikan dengan jelas oleh penjual dan jika ada cacat pada barang, maka penjual juga harus membertahu pada pembeli.

6. Kontrak harus terbebas dari riba

Kemungkinan riba yang dapat terjadi pada transaksi jual beli adalah riba jahiliyyah yakni utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Dalam peraktiknya riba jahiliyyah biasanya dikenal dengan denda. Namun denda ini pun masih terbilang pro dan kontra. Tapi  sebagian ulama memandang bahwa denda ini diperbolehkan asal tujuannya sebagai “hukuman” atas cacatnya akad yang dilakukan oleh pembeli. Dengan catatan bahwa denda tidak boleh “dimakan” oleh si penjual dan harus diberikan pada dana kebajikan (seperti shadaqah, infak, dan lain sebagainya). Oleh karenannya sebelum kita menyetujui transaksi, maka ada baiknya kita bertanya pada penjual (baik itu bank atau lembaga keuangan lain), “kemana uang denda akan diberikan jika pembeli melakukan gagal bayar???”.

Nah idealnya kredit motor tanpa riba harus mengindahkan unsur-unsur di atas yang sudah kami bahas sebelumnya.

Namun fakta di lapangan (kami pernah melakukan peraktik kerja lapangan dan melakukan penelitian mengenai pembiayaan murabahah di salah satu bank syariah di daerah kami), tidak semua unsur pembiayaan murabahah terlaksana.

Tetapi, jikalau pun semua unsur anti riba di atas belum terpenuhi sepenuhnya, maka setidaknya kita telah berusaha dan berjuang untuk meninggalkan peraktik ribawi walaupun tidak maksimal.

Mungkin artikel ini pun akan menuai pro dan kontra karena kami sadari ada beberapa mazhab yang berlainan pandangan mengenai peraktik ribawi.

Sekali lagi, kami memposisikan diri bukan sebagai ahli dan kami menulis artikel ini semata-mata untuk pembelajaran kita bersama. Jadi mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan maupun dalam pemahaman.

Daftar Pustaka

1. Achsien, Iggi. H, (2000). Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Portofolio Syariah, Jakarta: Gramedia.

2. Agustin, Risa, [t.t.]. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Serba Jaya.

3. Al Arif, M. Nur Rianto, (2012). Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, Bandung: Alfabeta.

4. Antonio, Muhammad Syafi’i, (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, cet. ke-1, Jakarta: Gema Insani.

5. Muhammad, (2005). Bank Syari’ah: Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia, cet. ke-1, Yogyakarta: Graha Ilmu.

6. Suhendi, Hendi, (2010). Fiqh Muamalah, cet. ke-5, Jakarta: Rajawali Pers.

7. Sutanto, Herry dan Umam, Khaerul, (2013). Manajemen Pemasaran Bank Syariah, cet. ke-1, Bandung: Pustaka Setia.

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)