Cara Membuat SKCK Di Polsek Padalarang

Daftar Isi [Tampil]


Cara Membuat SKCK Di Polsek Padalarang



Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai cara membuat SKCK di Polsek Padalarang.


Polsek Padalarang berlokasi di Jalan Raya Purwakarta No. 89 Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.


Nah untuk kita yang berada di daerah Kecamatan Padalarang dan sekitarnya (Misal Kecamatan Ngamprah), maka untuk membuat surat keterangan perilaku yang baik, kita dapat membuatnya di Polsek Padalarang.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dibuat untuk menunjukan catatan perilaku kita di wilayah tertentu.

Jika kita pernah melakukan kejahatan kriminal, tentunya pada SKCK tersebut akan tercatat, sebaliknya jika tidak ada maka pada SKCK tersebut akan tertulis tidak ada pula.

Bicara soal SKCK dan cara pembuataannya, SKCK ini memiliki beberapa fungsi dan salah satunya adalah untuk melamar pekerjaan.

Nah sob, kita akan sajikan tata cara dalam membuat SKCK di Polsek Padalarang berdasarkan dari beberapa refernsi beserta dari pengalaman kami.

Persyaratan Membuat SKCK Baru Di Polsek Padalarang

Untuk membuat SKCK baru dilansir dari cimahi.jabar.polri.go.id, maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4.  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna (berlatar belakang merah) ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Dari pengalaman kami dalam membuat SKCK baru di Polsek Padalarang, maka poin pertama yakni membawa surat pengatar dari kantor kelurahan/ desa tidak diperlukan.

Selain itu pada poin ke lima yakni mengenai pas foto, dari tiga kali kami mengurus SKCK di Padalarang, banyaknya foto yang diminta adalah sebanyak 2-3 lembar, namun untuk berjaga-jaga silahkan bawa 6 lembar. Oh iya, pas fotonya yang berwarna dan memiliki latar belakang merah.

Persyaratan Memperpanjang SKCK Di Polres Padalarang

Dari cimahi.jabar.polri.go.id, kurang lebih persyaratan untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

2.  Membawa fotocopy KTP/SIM.

3.  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4.  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5.  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6.  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan Untuk Pembuatan SKCK Di Polsek Padalarang

Dilansir dari cimahi.jabar.polri.go.id¸ disebutkan bahwa ada beberapa poin penting yakni:

1.  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK Di Polsek Padalarang?

Yang terakhir, kami akan bahas mengenai biaya dalam pembuatan SKCK di Polsek Padalarang. Biaya yang kami tulis di luar dari biaya non teknis semisal biaya kalian mencetak foto, membeli map, dan biaya non teknis lain.

Dilansir dari cimahi.jabar.polri.go.idi, dasar biaya pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

*) Catatan, biaya pembuatan SKCK baru di Polsek Padalarang sepengalaman kami adalah sebesar Rp. 30.000 yang disetorkan pada petugas terkait. Untuk Biaya perpanjang SKCK sendiri kami kurang tahu karena kami belum pernah memperpanjang SKCK.

Untuk informasi tambahan, saat ini Polsek Padalarang tidak dapat melakukan pembuatan SKCK secara online. Hal tersebut pernah kami coba, dan sayangnya Polsek Padalarang belum terdaftar untuk melakukan pembuatan SKCK secara online.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.


Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)