15 Pelanggaran Yang Diincar Operasi Patuh Mulai Tanggal 23 Juli 2020 – 5 Agustus 2020

Daftar Isi



Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Pertanggal 23 Juli 2020, Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan oleh pihak kepolisian yang akan digelar pula serentak di seluruh wilayah Indonesia.


 

satuiston


Operasi Patuh Jaya 2020 rencananya akan diselenggarakan selama dua minggu mulai tanggal 23 Juli 2020 hingga tanggal 5 Agustus 2020.

Sasaran dari Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar oleh pihak kepolisian adalah mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Meski saat ini Indonesia masih di bawah bayang-bayang pandemi, namun masyarakat yang melanggar ketertiban berlalu-lintas akan ditindak.

Tindakan yang diutamakan atau dikedepankan adalah tindakan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tilang seperti Operasi Patuh Jaya pada umumnya.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto yang dilansir dari tribunnews.com.

"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan mencari-cari alasan.” Ungkapnya.

Namun jika pelanggaran yang dilakukan pengendara sudah jelas, maka tindakan humanis atau persuasif tidak akan dilakukan.

“Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang." Ungkap Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto.

Adapun fokus 15 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2020 dikutip dari korlantas.polri.go.id adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis bagaimana? Mengingat saat ini aktivitas perpanjangan SIM masih belum berjalan dengan normal, maka kemungkinan akan ada keringanan dengan beberapa catatan.

Namun dikutip dari tribunnews.com, yang dipastikan akan aman tanpa tindakan tilang adalah SIM yang masa berlakunya habis sampai 29 Agustus 2020.

Perlu diingat bahwa selain bertujuan guna menertibkan pengendara, Operasi Patuh Jaya 2020 juga ikut berperan dalam mengedukasi dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari.

Untuk itu selalu gunakan masker saat berkendara, selain guna mencegah penularan penyakit, masker juga berfungsi untuk terhindar dari oknum polantas nakal yang mencari-cari kesalahan dengan melakukan tilang pada pengendara yang tidak menggunakan masker.


Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)