15 Pelanggaran Yang Diincar Operasi Patuh Mulai Tanggal 23 Juli 2020 – 5 Agustus 2020
Daftar Isi
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Pertanggal 23 Juli 2020, Operasi
Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan oleh pihak kepolisian yang akan digelar pula
serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh Jaya 2020 rencananya
akan diselenggarakan selama dua minggu mulai tanggal 23 Juli 2020 hingga tanggal
5 Agustus 2020.
Sasaran dari Operasi Patuh Jaya
2020 yang digelar oleh pihak kepolisian adalah mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan
kendaraan bermotor di jalan raya.
Meski saat ini Indonesia masih di
bawah bayang-bayang pandemi, namun masyarakat yang melanggar ketertiban berlalu-lintas
akan ditindak.
Tindakan yang diutamakan atau
dikedepankan adalah tindakan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan akan
dilakukan tilang seperti Operasi Patuh Jaya pada umumnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur
Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto yang dilansir dari
tribunnews.com.
"Silakan lakukan dengan
tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau
media lain sebelum menindak, jangan mencari-cari alasan.” Ungkapnya.
Namun jika pelanggaran yang
dilakukan pengendara sudah jelas, maka tindakan humanis atau persuasif tidak
akan dilakukan.
“Misalnya di Jakarta penindakan
dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak
usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang." Ungkap Direktur
Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto.
Adapun fokus 15 pelanggaran yang
diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2020 dikutip dari korlantas.polri.go.id adalah
sebagai berikut:
1. Menggunakan handphone saat
berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas
trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan
arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur
busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas
di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk
jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan
layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar
aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu
lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan
prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi
batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak
menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan
tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang
membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada
perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang
pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan
berbalapan di jalan.
Untuk SIM yang masa berlakunya
sudah habis bagaimana? Mengingat saat ini aktivitas perpanjangan SIM masih
belum berjalan dengan normal, maka kemungkinan akan ada keringanan dengan
beberapa catatan.
Namun dikutip dari tribunnews.com,
yang dipastikan akan aman tanpa tindakan tilang adalah SIM yang masa berlakunya
habis sampai 29 Agustus 2020.
Perlu diingat bahwa selain
bertujuan guna menertibkan pengendara, Operasi Patuh Jaya 2020 juga ikut
berperan dalam mengedukasi dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas
sehari-hari.
Untuk itu selalu gunakan masker
saat berkendara, selain guna mencegah penularan penyakit, masker juga berfungsi
untuk terhindar dari oknum polantas nakal yang mencari-cari kesalahan dengan
melakukan tilang pada pengendara yang tidak menggunakan masker.