Pelanggaran Mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM)
Daftar Isi
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami.
Kali ini kita akan membahas mengenai pelanggaran mengenai Surat Izin Mengemudi
atau SIM.
SIM merupakan surat berbentuk kartu
yang wajib dimiliki oleh pengendara yang hendak mengendari kendaraan
bermotornya di jalan raya.
SIM juga memiliki beberapa
kategori, salah satunya adalah SIM C untuk pengendara sepeda motor serta SIM A
untuk pengendara mobil pribadi.
SIM memiliki masa pakai, dan akan
habis pada saat lima tahun sekali. Itu artinya, jika SIM kita hendak habis,
maka kita harus segera melakukan pengajuan perpanjangan SIM di Polres atau
gerai perpanjangan SIM terdekat.
Karena jika tidak, maka SIM kita
yang sudah habis masa berlakunya akan hangus dan kita harus melakukan pengajuan
SIM baru untuk mendapatkan SIM yang sah.
Beberapa pelanggaran mengenai SIM
baru-baru ini kami baca pada bagian belakang SIM C kami, apa saja pelanggaran
mengenai SIM tersebut? Berikut poin-poinnya:
1. Memalsukan SIM melanggar pasal
263 KUHP, dapat penjara paling lama 6 (enam) tahun.
2. Pelanggaran lalu lintas oleh
pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dara Polri dengan
kategori:
a. Pelanggaran ringan
(administrasi) dengan bobot nilai 1.
b. Pelanggaran sedang (berdampak
kemacetan) dengan bobot nilai 3.
c. Pelanggaran berat (berdampak
kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.
3. Bagi pemilik SIM yang
pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau
dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012
tentang Surat Izin Mengemudi).
Nah dengan adanya poin-poin
tersebut kita jadi bisa sadar bahwa setiap pelanggaran yang kita lakukan di jalan
raya akan mendapat poin dan jika kita berulang kali melakukan pelanggaran lalu
lintas yang membuat bobot pelanggaran kita melebihi angka 12, maka kemungkinan
SIM kita akan dicabut dan kita harus melakukan uji ulang dalam perpanjangan
SIM.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.