Pelanggaran Mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM)

Daftar Isi

Pelanggaran Mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM)


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai pelanggaran mengenai Surat Izin Mengemudi atau SIM.


SIM merupakan surat berbentuk kartu yang wajib dimiliki oleh pengendara yang hendak mengendari kendaraan bermotornya di jalan raya.

SIM juga memiliki beberapa kategori, salah satunya adalah SIM C untuk pengendara sepeda motor serta SIM A untuk pengendara mobil pribadi.

SIM memiliki masa pakai, dan akan habis pada saat lima tahun sekali. Itu artinya, jika SIM kita hendak habis, maka kita harus segera melakukan pengajuan perpanjangan SIM di Polres atau gerai perpanjangan SIM terdekat.

Karena jika tidak, maka SIM kita yang sudah habis masa berlakunya akan hangus dan kita harus melakukan pengajuan SIM baru untuk mendapatkan SIM yang sah.

Beberapa pelanggaran mengenai SIM baru-baru ini kami baca pada bagian belakang SIM C kami, apa saja pelanggaran mengenai SIM tersebut? Berikut poin-poinnya:

1. Memalsukan SIM melanggar pasal 263 KUHP, dapat penjara paling lama 6 (enam) tahun.

2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dara Polri dengan kategori:
a. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
b. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
c. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.

3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).

Nah dengan adanya poin-poin tersebut kita jadi bisa sadar bahwa setiap pelanggaran yang kita lakukan di jalan raya akan mendapat poin dan jika kita berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas yang membuat bobot pelanggaran kita melebihi angka 12, maka kemungkinan SIM kita akan dicabut dan kita harus melakukan uji ulang dalam perpanjangan SIM.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum. 
Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)