Motor Belum Lunas Tapi Malah Hilang ? Apakah Masih Wajib Membayar Angsuran ?
Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami.
Kali ini kita akan membahas mengenai suatu problema yang nampaknya dialami beberapa
orang.
Kemudahan dalam membeli sepeda
motor sekarang menjadi terasa setelah banyak perusahaan finance yang mau membiayai proses jual beli secara angsur atau
kredit.
Sebut saja perusahaan seperti FIF
dan Adira yang nyatanya memberikan jasa kredit untuk kendaraan bermotor
termasuk sepeda motor.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki
sepeda motor namun terkendala dengan terbatasnya biaya, mungkin akan berfikir
untuk membeli sepeda motor secara angsur atau kredit dan mengajukan kredit pada
lembaga yang sudah disebutkan di atas.
Berbekal dengan persyaratan yang
cenderung tidak begitu sulit, kita sudah dapat membawa pulang sepeda motor yang
diinginkan dengan catatan masih belum lunas hehe.
Masalah datang saat di tengah
angsuran sepeda motor kita hilang karena dicuri atau terkena begal, apa yang
akan terjadi? Apakah kita masih diwajibkan membayarkan sisa angsuran atau sisa
utang pada lembaga finance atau leasing?
Berita buruknya adalah kami punya
teman yang kebetulan mengalami nasib seperti kronologi di atas, dimana sepeda
motor metik yang diangsurnya hilang dicuri orang tepat di depan rumahnya.
Wah benar-benar nasib yang kurang
mengenakan yang harus diterima oleh teman kami. Singkatnya sepeda motor
tersebut masih diangsur dan belum lunas secara keseluruhan.
Kami lupa detail sisa angsurannya,
namun kami masih ingat tentang nasib sisa angsurannya. Singkatnya, teman kami
mengurus surat kehilangan pada kantor polisi terdekat dan melaporkan tindakan
pencurian sepeda motor yang terjadi di depan rumahnya tersebut.
Berbekal modal surat kehilangan dan
beberapa berkas lain, kawan kami berangkat ke leasing yang bersangkutan dan mengadukan kehilangan sepeda motor
yang masih diangsurnya.
Setelah melakukan pelaporan,
akhirnya pihak leasing memberikan
keringanan yakni penghapusan sisa angsuran dan teman kami diberi sedikit
nominal uang.
Nah kesimpulannya adalah bahwa
ternyata jika sepeda motor kita hilang saat belum lunas angsurannya, ternyata
pihak leasing pun bisa memberikan
keringanan.
Namun yang patut digaris bawahi
adalah bahwa mungkin kebijakan dari pihak leasing
akan berbeda-beda. Mungkin tidak semua leasing
akan menghapuskan sisa angsuran mungkin juga ada yang sama sekali tidak
memberi keringanan.
Tetapi yang perlu dicatat adalah
apabila kita kehilangan kendaraan bermotor disaat angsuran masih belum lunas, maka yang harus pertama kali
dilakukan adalah melakukan pelaporan pada pihak berwajib untuk selanjutnya
melapor pada pihak leasing.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.