Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung

Daftar Isi [Tampil]


Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung

Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan antara mudik dan pulang kampung.


Sob, di masa pandemi ini ada peraturan yang mengharuskan kita untuk berdiam diri di rumah. Hal tersebut karena sudah banyak pemerintah daerah yang menerapkan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Pada Ramadhan tahun ini pula, kita tidak dapat melakukan beberapa hal yang biasanya menjadi identik bulan Ramadhan di Indonesia.

Misalnya saja pembatasan dalam melakukan Taraweh di mesjid, berbuka puasa bersama, hingga pelarangan mudik.

Bicara soal mudik, ada satu hal yang membuat kami merasa ilmu kami selalu rendah dan tidak ada apa-apanya.

Hal tersebut karena adanya peraturan dari Menteri Perhubungan yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia mengenai pelarang mudik di tengah pandemi ini.

Yang membuat kami membuka mata adalah karena ternyata mudik dan pulang kampung itu berbeda maknanya sob. Apa perbedaannya???

Kurang lebih bila acuannya adalah peraturan dari menteri, maka mudik adalah:

Mudik adalah kegiatan pergi ke suatu tempat (biasanya dari kota ke kampung) untuk melakukan silahturahmi. Pemudik biasanya tinggal dan menetap di suatu kota dan sudah ber-KTP-kan di kota. Sehingga orang seperti inilah yang dinamakan sebagai pemudik dan dilarang untuk melakukan mudik.

Sedangkan pulang kampung versi peraturan menteri kurang lebih definisinya adalah:

Orang yang menetap di kampung dan bekerja di kota, ber-KTP-kan di kampung, namun tinggal (ngekos, ngontrak, atau di asrama) di kota karena keperluan pekerjaan. Orang seperti inilah yang diperbolehkan untuk pulang kampung mengingat di kota pun sudah tidak ada pekerjaan.

Namun fakta di lapangan, baik mudik maupun pulang kampung sebenarnya sulit untuk diidentifikasikan. Sehingga banyak petugas yang tidak ingin mengambil risiko dan akhirnya melarang adanya pemudik dan orang yang ingin pulang kampung.

Nah yang menarik adalah ketika kami melakukan kajian  literasi pada Kamus Bahasa Indonesia.

Dimana mudik artinya adalah menuju ke udik; menuju ke hulu sungai; pulang ke kampung halaman.

Sedangkan pemudik menurut Kamus Bahasa Indonesia merupakan orang yang menuju ke hulu atau orang yang pulang kampung.

Nah memang idealnya baik itu yang mudik maupun yang pulang kampung tetap dilarang untuk bepergian karena sangat rentan untuk tertular dan menularkan pada masa pandemi ini.

Tidak ada jaminan yang mudik akan tertular atau menularkan dan yang pulang kampung tidak akan tertular atau menularkan. Tetapi kadang kita juga dilema. Karena kita sendiri tidak dapat menanggung hidup orang lain.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.




Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)