Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung
Daftar Isi
Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada
artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan antara mudik dan
pulang kampung.
Sob, di masa pandemi ini ada
peraturan yang mengharuskan kita untuk berdiam diri di rumah. Hal tersebut
karena sudah banyak pemerintah daerah yang menerapkan untuk melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Pada Ramadhan tahun ini pula, kita
tidak dapat melakukan beberapa hal yang biasanya menjadi identik bulan Ramadhan
di Indonesia.
Misalnya saja pembatasan dalam
melakukan Taraweh di mesjid, berbuka puasa bersama, hingga pelarangan mudik.
Bicara soal mudik, ada satu hal
yang membuat kami merasa ilmu kami selalu rendah dan tidak ada apa-apanya.
Hal tersebut karena adanya peraturan
dari Menteri Perhubungan yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia
mengenai pelarang mudik di tengah pandemi ini.
Yang membuat kami membuka mata
adalah karena ternyata mudik dan pulang kampung itu berbeda maknanya sob. Apa
perbedaannya???
Kurang lebih bila acuannya adalah
peraturan dari menteri, maka mudik adalah:
Mudik adalah kegiatan pergi ke suatu tempat (biasanya dari kota ke
kampung) untuk melakukan silahturahmi. Pemudik biasanya tinggal dan menetap di
suatu kota dan sudah ber-KTP-kan di kota. Sehingga orang seperti inilah yang
dinamakan sebagai pemudik dan dilarang untuk melakukan mudik.
Sedangkan pulang kampung versi
peraturan menteri kurang lebih definisinya adalah:
Orang yang menetap di kampung dan bekerja di kota, ber-KTP-kan di kampung,
namun tinggal (ngekos, ngontrak, atau di asrama) di kota karena keperluan
pekerjaan. Orang seperti inilah yang diperbolehkan untuk pulang kampung
mengingat di kota pun sudah tidak ada pekerjaan.
Namun fakta di lapangan, baik mudik
maupun pulang kampung sebenarnya sulit untuk diidentifikasikan. Sehingga banyak
petugas yang tidak ingin mengambil risiko dan akhirnya melarang adanya pemudik
dan orang yang ingin pulang kampung.
Nah yang menarik adalah ketika kami
melakukan kajian literasi pada Kamus Bahasa
Indonesia.
Dimana mudik artinya adalah menuju
ke udik; menuju ke hulu sungai; pulang ke kampung halaman.
Sedangkan pemudik menurut Kamus
Bahasa Indonesia merupakan orang yang menuju ke hulu atau orang yang pulang
kampung.
Nah memang idealnya baik itu yang
mudik maupun yang pulang kampung tetap dilarang untuk bepergian karena sangat
rentan untuk tertular dan menularkan pada masa pandemi ini.
Tidak ada jaminan yang mudik akan
tertular atau menularkan dan yang pulang kampung tidak akan tertular atau menularkan.
Tetapi kadang kita juga dilema. Karena kita sendiri tidak dapat menanggung
hidup orang lain.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.