Padalarang, Ngamprah, Batujajar dan Parompong Wakili Bandung Barat Untuk PSBB ???
Jumat, 17 April 2020
* Waktu Baca:
Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada
artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial
Berskala Besar.
Sob, setelah beberapa provisi dan
kabupaten-kota telah melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, kini
Bandung Raya juga mengajukan hal serupa guna mencegah penyebaran virus
Covid-19.
Tercatat di semua kabupaten dan
kota di Bandung Raya sudah mengajukan untuk melakukan Pembatasan Sosial
Berskala Besar. Kabupaten dan kota tersebut adalah Kota Bandung, Kabupaten
Bandung, Kota Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat.
Indonesia memang tidak melakukan lock down, namun adanya Pembatasan
Sosial Berskala Besar ini hampir serupa kebijakannya dengan lock down yang ada di luar negeri.
Untuk Pembatasan Sosial Berskala
Besar yang akan digelar di Bandung Raya sendiri masih baru pengajuan dan belum
bersifat final, sehingga berpotensi
akan dilakukan atau tidak dilakukan dengan beberapa opsi misal ditangguhkan
atau disetujui sebagaian atau bahkan ditolak secara penuh.
Sebagai informasi, Kabupaten
Bandung Barat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara parsial yang
meliputi 4 kecamatan yakni Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan
Parompong, serta Kecamatan Padalarang.
Data positif covid-19 di 4
kecamatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Batujajar = 4 orang
2. Kecamatan Ngamprah = 4 orang
3. Kecamatan Padalarang = 3 orang
4. Kecamatan Parompong = 8 orang
Dari data di atas terlihat bahwa
Kecamatan Parompong menjadi kecamatan dengan angka positif covid 19 terbanyak
di antara ketiga kecamatan lainnya.
Nantinya jika Pembatasan Sosial
Berskala Besar disetuji di Kabupaten Bandung Barat, maka akan dilakukan rapid test diempat kecamatan tersebut.
Rencanannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Bandung Barat akan
dilakukan selama 14 hari.
Untuk detail lengkap mengenai
rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan dilakukan di Bandung Raya,
simak saja gambar di bawah ini.
Oh iya sob, ada beberapa peraturan
saat nantinya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Peraturan tersebut
mengikat termasuk bagi kita yang kesehariaanya menggunakan sepeda motor.
Peraturan tersebut diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Pelarangan kerumunan massa.
2. Pembatasan aktivitas bersosial
termasuk dalam bertransportasi.
3. Mobil dengan kursi dua baris
hanya diperkenankan membawa tiga orang dengan 1 pengemudi di depan serta 2
penumpang di belakang.
4. Mobil berkursi tiga baris hanya
diperkenankan membawa empat orang dengan 1 di depan, 2 di tengah, serta 1 di
belakang.
5. Ojek online dilarang menarik
penumpang.
6. Motor pribadi hanya
diperkenankan membonceng 1 orang penumpang yang berdomisili sama sesuai dengan
kartu identitas.
7. Pewajiban menggunakan masker
saat keluar rumah.
Aturan dan kebijakan lain mungkin
nanti akan diupdate oleh stakeholder terkait. Nah artikel ini
kami cukupkan sampai di sini. Akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.