Padalarang, Ngamprah, Batujajar dan Parompong Wakili Bandung Barat Untuk PSBB ???

Daftar Isi [Tampil]


Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.


Sob, setelah beberapa provisi dan kabupaten-kota telah melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, kini Bandung Raya juga mengajukan hal serupa guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Tercatat di semua kabupaten dan kota di Bandung Raya sudah mengajukan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kabupaten dan kota tersebut adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat.

Indonesia memang tidak melakukan lock down, namun adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar ini hampir serupa kebijakannya dengan lock down yang ada di luar negeri.

Untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan digelar di Bandung Raya sendiri masih baru pengajuan dan belum bersifat final, sehingga berpotensi akan dilakukan atau tidak dilakukan dengan beberapa opsi misal ditangguhkan atau disetujui sebagaian atau bahkan ditolak secara penuh.

Sebagai informasi, Kabupaten Bandung Barat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara parsial yang meliputi 4 kecamatan yakni Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Parompong, serta Kecamatan Padalarang.

Data positif covid-19 di 4 kecamatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Batujajar = 4 orang
2. Kecamatan Ngamprah = 4 orang
3. Kecamatan Padalarang = 3 orang
4. Kecamatan Parompong = 8 orang

Dari data di atas terlihat bahwa Kecamatan Parompong menjadi kecamatan dengan angka positif covid 19 terbanyak di antara ketiga kecamatan lainnya.

Nantinya jika Pembatasan Sosial Berskala Besar disetuji di Kabupaten Bandung Barat, maka akan dilakukan rapid test diempat kecamatan tersebut. Rencanannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Bandung Barat akan dilakukan selama 14 hari.

Untuk detail lengkap mengenai rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan dilakukan di Bandung Raya, simak saja gambar di bawah ini.

Padalarang, Ngamprah, Batujajar dan Parompong Wakili Bandung Barat Untuk PSBB ???


Oh iya sob, ada beberapa peraturan saat nantinya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Peraturan tersebut mengikat termasuk bagi kita yang kesehariaanya menggunakan sepeda motor.

Peraturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pelarangan kerumunan massa.
2. Pembatasan aktivitas bersosial termasuk dalam bertransportasi.
3. Mobil dengan kursi dua baris hanya diperkenankan membawa tiga orang dengan 1 pengemudi di depan serta 2 penumpang di belakang.
4. Mobil berkursi tiga baris hanya diperkenankan membawa empat orang dengan 1 di depan, 2 di tengah, serta 1 di belakang.
5. Ojek online dilarang menarik penumpang.
6. Motor pribadi hanya diperkenankan membonceng 1 orang penumpang yang berdomisili sama sesuai dengan kartu identitas.
7. Pewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.

Aturan dan kebijakan lain mungkin nanti akan diupdate oleh stakeholder terkait. Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini. Akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.


Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)