Operasi Simpatik 2020, Pemotor Boncengan Kena Tilang?

Daftar Isi [Tampil]


Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai rencana kegiatan operasi Simpatik 2020 yang akan diselanggarakan oleh pihak kepolisian Indonesia.


Operasi ini merupakan operasi rutin tiap beberapa bulan sekali yang dilakukan oleh pihak kepolisian guna menertibkan dan menjaga situasi aman dan nyaman dalam berkendara lalu lintas di jalanan.


Nah pada tahun ini yang kebetulan bertepatan dengan “penyerangan” virus corona di Indonesia, nampaknya ada satu kebijakan baru yang dibuat oleh pihak kepolisian lalu lintas.

Kebijakan tersebut adalah pelarangan berboncengan guna memutus mata rantai penyebaran corona.

Berboncengan tiga orang (satu pengemudi motor dan dua yang dibonceng) mungkin masih wajar bila dilarang, tapi ini kebijakannya adalah dilarang berboncengan baik satu orang (satu pengemudi dan satu yang dibonceng) maupun lebih dari satu orang.

Operasi Simpatik 2020, Pemotor Boncengan Kena Tilang?
Sumber Facebook


Kebijakan yang cukup aneh, namun masih dapat kami maklumi. Nah buat kalian yang ingin tahu daftar pelanggaran lalu lintas apa saja yang biasanya diincar dalam operasi lalu lintas, silahkan baca saja artikel berikut.

Sekedar saran saja untuk kalian yang berniat berboncengan mungkin bisa gunakan saja alat pelindung diri hehe minimal pakian tertutup,  masker dan sarung tangan serta kaca mata.

Lebih baik lagi untuk tidak boncengan terlebih dahulu, tetapi yang namanya kebutuhan kadang akan mengalahkan kebijakan.

Dan untuk satuan kepolisian yang nantinya menjalankan operasi Simpatik ini, semoga dapat dengan bijak menerapkan kebijakan ini.

Win to win solution lah, mengingat kebijakan ini kami rasa lahir karena memang musibah ini belum dapat sepenuhnya kita tangani.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.

UPDATE TERBARU: Setelah kami lakukan penelusuran lebih jauh, ternyata menurut Kementerian Komunikasi dan Informaka Republik Indonesia (KOMINFO) himbauan pelarangan berboncengan pada sepeda motor guna memutus mata rantai covid-19 merupakan HOAX atau berita bohong linknya silahkan klik saja di sini. Namun pada media besar lain, didapat data bahwa himbauan ini masih dalam proses kajian dan belum diputuskan.
Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)