Arti PSBB dan Kegiatan Yang Boleh Dilakukan

Daftar Isi [Tampil]


Arti PSBB dan Kegiatan Yang Boleh Dilakukan

Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai arti dari PSBB adalah ??? Nah sob, di Indonesia sendiri sudah banyak yang menerapkan sistim PSBB ini.


Yang pertama menerapkan tentunya adalah Provinsi DKI Jakarta, dan yang terbaru adalah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Kita sering dengar PSBB, lalu apa sih PSBB itu ??

PSBB merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB sendiri merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diharapkan diterapkan di berbagai daerah terutama yang secara masif terdampak oleh virus Covid -19 atau corona (tercatat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020).

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mencakup beberapa pembatasan dalam beraktivitas di antaranya adalah:

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah.
2. Aktivitas pekerjaan di perusahaan (*kecuali bidang kerja yang tertera pada pengecualian PSBB semisal ekspedisi barang, rumah sakit, toko sembako, hingga perusahaan telekomunikasi).
3. Kegiatan keagamaan.
4. Pembatasan kegiataan massa di tempat umum.
5. Pembatasan kegiataan sosial budaya.
6. Pembatasan moda transportasi.
7. Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.


Daerah yang dianjurkan melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Beskala Besar adalah daerah-daerah yang memiliki kenaikan jumlah kasus dan  angka kematian akibat Covid-19 secara signifikan.

PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (biasanya 14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terjadi penyebaran secara signifikan.

Beberapa kantor dan instansi yang tidak diliburkan atau ditutup selama PSBB adalah sebagai berikut:

1. Pertahanan dan keamanan.
2. Ketertiban umum.
3. Kebutuhan pangan.
4. Bahan bakar minyak dan gas.
5. Pelayanan kesehatan.
6. Perekonomian.
7. Keuangan.
8. Komunikasi.
9. Industri.
10. Ekspor dan impor.
11. Distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Untuk kegiatan keagamaan, kegiatannya dibatasi dengan dilakukan dirumah dan jika mengerahkan banyak orang, maka akan dibatasi dengan orang-orang terdekat baik itu keluarga maupun kerabat secara terbatas dengan menjaga jarak bagi setiap orang.

Selain itu, pada tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan dilakukan dengan cara menjaga jarak serta pembatasan jumlah orang, terkecuali pada beberapa fasilitas umum sebagai berikut (*dengan catatan masih menjaga jarak aman serta diwajibkan mengenakan masker):

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Untuk pembatasan dalam moda transportasi termasuk dalam berkendara, terdapat keringanan untuk:

1. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
2. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Secara umum PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar ini serupa dengan lockdown. Namun ada beberapa hal yang membedakan antara PSBB dan lockdown. Perbedaan yang mendasar tentunya adalah jika lockdown melarang setiap kegiatan di luar rumah, maka pada PSBB masih diperbolehkan namun tetap dibatasi dengan syarat-syarat tertentu.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum,

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)