Apa Saja Garansi Motor Yamaha ???

Daftar Isi [Tampil]


Apa Saja Garansi Motor Yamaha ???



Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai apa saja garansi dari motor Yamaha.


Sob sebagai salah satu pabrikan motor terbesar yang mengijakan kaki di Indonesia, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing tentunya berusaha menjamin tiap kualitas dari unit motornya yang dipasarkan di Indonesia.

Guna menjamin tiap unit yang dihasilkan, terkadang Yamaha melakukan gebrakan yang cukup menjanjikan, salah satunya saja adalah memjamin garansi mesin hingga beberapa tahun.

Lalu selain itu, apa saja sih garansi yang ditawarkan oleh Yamaha pada tiap motor yang diproduksi dan dijualnya? Yuk kita simak dalam artikel ini.

Garansi Motor Yamaha

1. Garansi umum selama 1 tahun (12.000 KM).
2. Garansi kelistrikan selama 2 tahun (24.000 KM).
3. Garansi engine atau mesin selama 3 tahun (36.000 KM).
4. Garansi forged piston dan DiASil cylinder selama 5 tahun (50.000 KM).
5. Garansi khusus komponen FI selama 5 tahun (50.000).

Nah bagi kalian yang hendak melakukan klaim garansi pada Yamaha, tentunya ada beberapa persyaratan, salah satunya adalah masa garansi yang harus masih berlaku.

Sebagai contoh, jika yang hendak diklaim adalah sistem mesin atau engine, maka pastikan kilometer pada odometer masih di bawah 36.000 KM dan motor berumur kurang dari tiga tahun.

Jika motor berumur lima tahun dan kilometer masih di bawah 36.000 KM, maka garansi hangus, jika umur motor di bawah tiga tahun dan kilometer di atas 36.000 KM, maka garansi juga hangus. Jadi antara kilometer dan umur motor harus sesuai dengan yang tertera di kartu garansi.

Intinya hanya pemakaian normal yang dapat diklaim garansi. Jadi untuk motor yang sering dipakai ribuan kilo perhari hingga motor yang sudah dimodifikasi, maka kemungkinan garansi sudah pasti hangus.

Namun untuk lebih memastikan, berikut ada beberapa hal yang bisa membuat hangus garansi dari motor Yamaha, apa saja?

1. Masa berlaku garansi habis atau sudah melewati masa garansi.

2. Jika buku servis hilang, rusak atau cacat.

3. Pemilik tidak melakukan pemeriksaan sebelum penyerahan (PDI), tidak melakukan servis gratis dan servis berkala di bengkel resmi Yamaha.

4. Kerusakan yang terjadi akibat perawatan atau perbaikan yang dilakukan di luar bengkel resmi Yamaha.

5. Kerusakan tersebut terjadi akibat pemakaian yang tidak sesuai, seperti tabrakan, sudah dimodifikasi, dan cara pemakaian yang tidak benar, menyalahi ketentuan peraturan lalu lintas.

6. Kerusakan yang diakibatkan oleh pemasangan atau pemakaian sparepart selain Yamaha Genuine Part dan bahan bakar dan pelumas yang tidak dianjurkan.

7. Kerusakan terjadi pada sparepart yang habis dipakai atau harus diganti dalam periode tertentu, seperti lampu, busi, aki, ban, V-belt, kampas rem, dan yang lainnya.

8. Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, pencurian, kebakaran, dan terkena bahan kimia.

9. Kerusakan yang terjadi karena proses transportasi/ ekspedisi dan proses penyimpanan yang tidak baik oleh pemilik motor.

10. Terjadi gejala-gejala normal sesuai standart pabrikan, seperti suara mesin, getaran mesin, rembesan minyak, yang tidak mempengaruhi kualitas, fungsi dan kemampuan kerja mesin.

11. Kerusakan terjadi pada seal-seal oli yang berada di bagian luar mesin, seperti seal oli pada pedal transmisi, dan yang lainnya.

12. Apabila kerugian terjadi dalam bentuk materil (waktu, biaya, dan yang lainnya) akibat garansi ini, dan bukan materil, seperti kerugian moril, dan lain-lain.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.


Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)