Peraturan Pengelola Parkir Yang Buat Jengkel Pengguna Sepeda Motor dan Mobil

Daftar Isi [Tampil]
Peraturan Pengelola Parkir Yang Buat Jengkel Pengguna Sepeda Motor dan Mobil
Sumber: Facebook



Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai peraturan dari pengelola parkir yang buat jengkel pengguna sepeda motor dan mobil.


Sob pasti diantara kita ada yang pernah pergi ke pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata, atau tempat lain yang menyediakan lahan parkir yang  mengenakan tarif atas jasa sewa parkir.

Bila kalian sudah fasih dengan tempat-tempat parkir semacam itu, tentu kalian akan khatam atau sudah hafal dan paham tentang peraturan yang biasanya diterapkan pada sebagian besar pengelola parkir.

Yups apalagi kalau bukan peraturan yang seolah jadi selogan cari untung sebesar-besarnya yang berbunyi:


SEGALA BENTUK KERUSAKAN DAN ATAU KEHILANGAN BARANG DI TEMPAT PARKIR SEPENUHNYA DITANGGUNG OLEH PEMILIK KENDARAAN.


Lucu dan ngilu sebetulnya bila kita baca sepenggal kalimat di atas yang seperti sudah jadi kewajiban tiap pengelola parkir untuk dicantumkan pada tiap tiket parkir.

Hal yang kadang membuat lebih membuat kita miris tentunya bila ada aturan atau kebijakan tambahan yang berbunyi:


SIMPAN KARCIS PARKIR DENGAN BAIK, BILA HILANG SEGERA LAPOR PETUGAS DAN TUNJUKAN SIM, KTP, SERTA STNK KENDARAAN BESERTA WAJIB MEMBAYARKAN DENDA.


WHAT THE HELL???? Jelas ini benar-benar tidak berpihak dan tidak melindungi konsumen. Disaat banyak kejadian helm hilang diparkiran, pihak pengelola parkir tidak mau tahu-menahu dan cenderung menyalahkan.

Namun disaat karcis parkir hilang, dengan penuh semangat pengelola parkir mengharuskan konsumen untuk membayar denda.

Memang pada beberapa kasus biaya dendanya tidak seberapa, namun pada kasus lain, denda kehilangan tiket karcis bisa menyetuh di atas nominal Rp. 20.000.

Bukan kami merasa paling miskin ya sob, tapi di sini kami sebagai pihak konsumen jelas merasa dirugikan dan cenderung tidak dilindungi.

Mungkin bila pengelola enggan mengganti rugi atas kehilangan kendaraan, kami rasa wajarlah orang pengelola parkir tidak menyediakan jasa asuransi. Namun bila pihak pengelola menetapkan denda atas karcis  parkir yang hilang??????

Nah kami rasa artikel yang tidak kami buat dalam keadaan kepala dingin ini kami cukupkan sampai di sini. Semoga ada pelajaran yang dapat kita dapat. Sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)