Anggota DPR Usulkan Sepeda Motor Tidak Boleh Melintasi Jalan Raya Nasional
Senin, 24 Februari 2020
* Waktu Baca:
Daftar Isi [Tampil]
[HOT NEWS]
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami. Kali
ini kami akan sedikit membahas mengenai berita yang akhir-akhir ini begitu
panas diperbincangkan dan seolah memancing percikan api dari kalangan pengguna
sepeda motor.
Yaps, judul yang sedikit provokatif memang, tapi memang beginilah
inti dari persoalan yang cukup panas ini.
Adalah Nurhayati Monoarfa yang
merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang juga merupakan anggota praksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP).
Dilansir dari detik.com, Nurhayati Monoarfa mengemukakan pendapatnya
tentang wacana pelarangan sepeda motor melintas di jalan raya nasional. Hal tersebut
ia usulkan saat ia memimpin rapat dengar pendapat umum dengan pakar guna
membahas masukan penyusunan rancangan undang-undang dan revisi undang-undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan rancangan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Dalam usulan yang diutarakan
beliau, disebutkan bahwa sepeda motor di seluruh dunia tidak dipergunakan untuk
jalan raya nasional yang meliputi jalan kota, kabupaten, hingga provinsi, kecuali sepeda motor dengan kapasitas 250
cc.
Dalam percontohannya, ia
mencontohkan negara China yang melarang warganya untuk menggunakan sepeda motor
di jalan nasional.
Akan tetapi, ia juga tidak
serta-merta menghapus sepeda motor dari jalanan, ia hanya ingin menempatkan
sepeda motor pada tempatnya, semisal hanya di perumahan dan perkampungan.
.....SESI PENILAIAN SEBAGAI
BIKERS......
Sebetulnya teramat mulia sekali
ibu yang satu ini, rela memimpin rapat dan mengusulkan ide yang sudah ia
fikirkan dengan penganalisaan secara mendalam (terbukti dengan pemaparan negara
percontohan).
Namun, sebagai pengguna motor,
kami rasa kami sedikit atau bahkan sangat keberatan. Kita tak bisa menampik
satu hal, yakni Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya berada di
tingkat kemapanan menengah ke bawah (ini hasil analisis kami saat kami
observasi data kependudukan di Indonesia dua tahun lalu yang salah satu
sumbernya dari BPS Indonesia).
Dengan demikian, kami rasa tidak
semua penduduk Indonesia akan mampu membeli motor dengan kubikasi mesin di atas
250 cc (Kita bahas motornya terlebih dahulu, nanti kita bahas masalah moda
transportasi).
Kami rasa, penduduk Indonesia
masih menggunakan sepeda motor dengan kubikasi mesin rata-rata di bawah 150 cc
dan bila merujuk dari sesi penjulan kendaraan sepeda motor, boleh jadi sesi
skuter metik di bawah 150 cc lah yang banyak dimiliki oleh warga negara
Indonesia sebagai moda transportasinya.
Masalahnya adalah, motor yang
mayoritas di bawah 250 cc tersebut tetap dibeli dengan membayar pajak tiap
tahunnya kepada negara. Dengan demikian, kami rasa secara asas sosial,
pembatasan atau bahkan pelarangan sepeda motor di bawah 250 cc untuk melintasi
jalan nasional sangat-sangat menciderai sila kelima dari ideologi negara kita
yakni Pancasila yang berbunyi:
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dan bila rujukan percontohannya
adalah negara China, menurut kami yang awam ini, kami rasa asas keadilannya
akan berbeda. Kenapa? karena ideologi yang dianut antara Indonesia dan China
saja sudah berbeda.
Kesan yang akan timbul ketika
pendapat dari praksi PPP itu menjadi RUU dan bahkan sampai disahkan adalah bahwa
jalan raya nasional hanya dapat dinikmati oleh orang yang punya motor dengan
mesin di atas 250 cc. Orang yang tidak punya motor bermesin di atas 250 cc,
maka naik kendaraan umum saja dan silahkan nikmati mode transportasi massal di
Indonesia (begitu kurang lebih narasinya).
Mengapa? Karena untuk menikmati
jalan raya nasional pilihannya adalah dua, satu menaiki moda transportasi
massal, dan kedua membeli kendaraan dengan kubikasi mesin di atas 250 cc.
Hmmm, sebenarnya cukup
diskriminatif juga ya, jadi baper kami xixixi.
Lanjut
kita bahas mengenai moda transportasi massal, hmmm bagaimana ya. Jujur saja, selain di kota-kota besar, seperti apa sih moda transportasi di
Indonesia? Apakah seluruh daerah sudah disediakan moda transportasi massal oleh
pemerintah?
Kami rasa
jawabannya tidak, untuk kami yang tinggal di plosok, jangankan pemerataan
transportasi, jalanan yang mulus dan menghubungkan tiap daerah saja masih
sedikit sulit tercapai (ada pemilihan kades, jalanan baru mulus wkwk).
Jadi menurut kami, pendapat dari ibu yang
terhormat tadi masih perlu dipelajari bersama dan dilakukan observasi secara
mendalam dan secara komprehensif agar kelak bila disahkan, implementasi di
seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Kami rasa
bila untuk sekarang-sekarang disahkan, kesannya terlalu prematur. Jujur saja,
akhir-akhir ini kami sedikit lelah mendengar kebijakan yang coba disulkan oleh
pemerintah dan pemerintahan. Banyak pula celotehan dari pejabat di lembaga
negara ini yang membuat kami sakit hati.
Sebut saja
recana penerapan cukai untuk asap knalpot atau emisi gas buang, lalu ada juga
peraturan soal buruh atau tenaga kerja yang katanya salah ketik, serta yang masih hangat tentu “teori” brilian
yang dilontarkan oleh salah satu pejabat di KPAI (Komisi Perlindungan Anak
Indonesia) yang menuturkan bahwa berenang dengan lawan jenis dalam satu kolam
bisa menyebabkan hamil hmmmmm.
Sudah ah,
lelah kami mengetik, kami akhiri artikel ini, yang baiknya silahkan kalian
tangkap, namun yang buruknya kalian beri masukan saja hehe.
Intinya
kami tidak kontra dengan pemerintah, selama kebijakan yang dikeluarkan atau
yang diusulkan tidak banyak merugikan kebanyakan masyarakat di Indonesia.
Kami akhiri artikel ini, semoga
bermanfaat.
Wassalamu’alaikum.