Pemotor Tidak Pakai Helm Kena Denda Satu Juta Rupiah, Benarkah? Berikut Cek dan Riceknya

Daftar Isi [Tampil]

Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel satupiston.com. Kali ini kami akan membagikan kisah serta tentunya kita akan bahas pula mengenai denda yang diterima oleh pengendara motor yang tidak pakai helm.


Sebelumnya kita singgung terlebih dahulu bahwa saat ini tengah dilakukan operasi patuh lalu lintas yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Adapun pelanggaran pengendara bermotor yang diicar oleh polisi diantaranya adalah pengendara yang tidak pakai helm.

Seperti kisah yang dibagikan oleh akun Facebook bernama Bang Idor yang dibagikan ke grup Facebook Yamaha Old Vixion Riders.

Tidak Pakai Helm Kena Denda Satu Juta Rupiah, Benarkah? Berikut Cek dan Riceknya


Mau tanya aku dapat surat cinta dr polisi trus di kirim via sms kalau mau byar lewat bank tertera satu juta. Kalau ikut sidang tgl 13 di pengadilan Bogor apakah denda nya segitu apa ngk. Minta solusi nya om. Plnggaran ngk pakai helm. Stnk di tahan”. Tutur Bang Idor di keterangan fotonya.

Lalu benarkah jika kita melanggar dengan tidak memakai helm maka dendanya sebesar itu?

Dilansir dari motorplus-online.com, pelanggaran tidak memakai helm saat mengendarai motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak menggunakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000”.

Dengan demikian, apabila kita melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memakai helm baik itu secara penuh tidak memakai helm atau kita pakai helm tetapi helmnya tidak sesuai SNI, maka kita dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000.

Adapun dari kisah yang dikutip di motorplus-online.com, narasumber yang melanggar dengan tidak memakai helm saat mengendarai motor dikenakan denda pada saat sidang sebesar Rp. 75.000.

Bila kita analisis kembali, sanksi kurungan dan denda yang dicantumkan dalam undang-undang sifatnya adalah maksimal. Itu berarti ada kemungkinan  sanksi kurungan akan di bawah satu bulan dan sanksi denda akan di bawah Rp. 250.000 dan tidak mungkin melebihi Rp. 250.000.

Namun hal tersebut akan lain ceritanya bila kesalahan tersebut berlipat ganda. Misalkan selain tidak pakai helm, juga kendaraan atau si pengendaranya tidak layak untuk jalan di jalan raya. Bila demikian maka tak salah bila denda akan lebih dari Rp. 250.000 dan bisa sampai Rp. 1.000.000.

Bila kita amati lebih jauh, ada kemungkinan kembali terdapat humman error dari pihak kepolisian berupa pencatatan pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai.

Misalnya saja yang harusnya dicantumkan adalah pelanggaran pada pasal 291 ayat 1 namun ternyata pasal yang tercatat adalah pasal 281 yang berbunyi:

Setiap pengendara kendaraan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama   4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000”.

Bila terjadi  kesalahan demikian maka, kita dapat mengajukan keberatan karena kesalahan yang kita buat tidak sesuai dengan hukuman yang seharunya.

Hal yang kami sayangkan adalah karena kepolisian telah mengeluarkan slip biru untuk surat tilang yang seharusnya bisa langsung dibayarkan dendanya pada bank yang dicantumkan. Namun bila demikian maka slip biru tersebut tak ubahnya slip merah yang memaksa kita harus masuk ke pengadilan karena adanya ketidak sesuaian antara pelanggaran yang dituturkan dengan sanksi yang diberikan.

Prasangka kami, semoga kesalahan tersebut hanyalah kesalahan yang manusiawi dan bukan kesengajaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Nah bagi kita yang ingin mencari detail kesalahan atau pelanggaran lalu lintas berserta sanksinya, silahkan baca artikelnya di sini.

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini. Akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)