Pemotor Tidak Pakai Helm Kena Denda Satu Juta Rupiah, Benarkah? Berikut Cek dan Riceknya
Senin, 02 September 2019
* Waktu Baca:
Daftar Isi [Tampil]
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel
satupiston.com. Kali ini kami akan membagikan kisah serta tentunya kita akan
bahas pula mengenai denda yang diterima oleh pengendara motor yang tidak pakai
helm.
Sebelumnya kita singgung terlebih
dahulu bahwa saat ini tengah dilakukan operasi patuh lalu lintas yang dilakukan
oleh pihak kepolisian yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Adapun pelanggaran pengendara bermotor yang diicar oleh polisi diantaranya adalah
pengendara yang tidak pakai helm.
Seperti kisah yang dibagikan oleh
akun Facebook bernama Bang Idor yang dibagikan ke grup Facebook Yamaha Old Vixion
Riders.
“Mau tanya aku dapat surat cinta dr polisi trus di kirim via sms kalau
mau byar lewat bank tertera satu juta. Kalau ikut sidang tgl 13 di pengadilan
Bogor apakah denda nya segitu apa ngk. Minta solusi nya om. Plnggaran ngk pakai
helm. Stnk di tahan”. Tutur Bang Idor di keterangan fotonya.
Lalu benarkah jika kita melanggar
dengan tidak memakai helm maka dendanya sebesar itu?
Dilansir dari
motorplus-online.com, pelanggaran tidak memakai helm saat mengendarai motor
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak menggunakan helm
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan
denda paling banyak Rp. 250.000”.
Dengan demikian, apabila kita
melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memakai helm baik itu secara penuh
tidak memakai helm atau kita pakai helm tetapi helmnya tidak sesuai SNI, maka
kita dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda
paling banyak Rp. 250.000.
Adapun dari kisah yang dikutip di
motorplus-online.com, narasumber yang melanggar dengan tidak memakai helm saat
mengendarai motor dikenakan denda pada saat sidang sebesar Rp. 75.000.
Bila kita analisis kembali,
sanksi kurungan dan denda yang dicantumkan dalam undang-undang sifatnya adalah
maksimal. Itu berarti ada kemungkinan
sanksi kurungan akan di bawah satu bulan dan sanksi denda akan di bawah
Rp. 250.000 dan tidak mungkin melebihi Rp. 250.000.
Namun hal tersebut akan lain
ceritanya bila kesalahan tersebut berlipat ganda. Misalkan selain tidak pakai
helm, juga kendaraan atau si pengendaranya tidak layak untuk jalan di jalan
raya. Bila demikian maka tak salah bila denda akan lebih dari Rp. 250.000 dan
bisa sampai Rp. 1.000.000.
Bila kita amati lebih jauh, ada
kemungkinan kembali terdapat humman error
dari pihak kepolisian berupa pencatatan pelanggaran kendaraan yang tidak
sesuai.
Misalnya saja yang harusnya
dicantumkan adalah pelanggaran pada pasal 291 ayat 1 namun ternyata pasal yang
tercatat adalah pasal 281 yang berbunyi:
“Setiap pengendara kendaraan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 bulan
atau denda paling banyak Rp. 1.000.000”.
Bila terjadi kesalahan demikian maka, kita dapat
mengajukan keberatan karena kesalahan yang kita buat tidak sesuai dengan
hukuman yang seharunya.
Hal yang kami sayangkan adalah
karena kepolisian telah mengeluarkan slip biru untuk surat tilang yang
seharusnya bisa langsung dibayarkan dendanya pada bank yang dicantumkan. Namun
bila demikian maka slip biru tersebut tak ubahnya slip merah yang memaksa kita
harus masuk ke pengadilan karena adanya ketidak sesuaian antara pelanggaran
yang dituturkan dengan sanksi yang diberikan.
Prasangka kami, semoga kesalahan
tersebut hanyalah kesalahan yang manusiawi dan bukan kesengajaan dari oknum
yang tidak bertanggung jawab.
Nah bagi kita yang ingin mencari
detail kesalahan atau pelanggaran lalu lintas berserta sanksinya, silahkan baca
artikelnya di sini.
Artikel ini kami cukupkan sampai
di sini. Akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.