Prosedur Razia Kendaraan Bermotor Di Jalan, Polantas dan Bikers Wajib Baca!

Daftar Isi [Tampil]




Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel satupiston.com. Kali ini kita akan membahas mengenai prosedur razia kendaraan bermotor di jalan raya.


 

satuiston



Sebelumnya kita bahas terlebih dahulu bahwa razia kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian itu terdapat dua jenis. Yakni razia yang sifatnya statis atau diam ditempat seperti yang biasa kita temui di jalanan, serta razia kendaraan yang sifatnya dinamis, yakni dimana pihak kepolisian berpatroli menyusuri jalanan yang dianggap rawan untuk kemudian mencari pelanggar-pelanggar yang melanggar peraturan berkendara. Untuk yang sifat razianya dinamis, mungkin sering kita lihat di acara televisi 86 di Net Tv.

Nah adapun yang akan kita bahas adalah prosedur razia kendaraan bermotor di jalan raya yang sifatnya statis atau pihak kepolisian yang diam di jalanan untuk menjaring pelanggar lalu lintas.

Tentunya dalam organisasi seperti apapun, yang namanya prosedur dalam melakukan kegiatan haruslah ada dan biasanya tercantum dalam literasi yang akan terus dijadikan acuan dalam bersikap dalam melakukan aktivitas kegiatan, tak terkecuali untuk kepolisan dalam melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor di jalan raya.

Prosedur razia kendaraan bermotor tersebut salah satunya termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu prosedur utama yang harus dimiliki oleh pihak kepolisian saat hendak melakukan razia kendaraan adalah adanya surat perintah tugas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi:

Petugas Kepolisan Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pemereksiaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/ atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Itu merupakan prosedur pakem apabila akan dilakukan razia kendaraan bermotor secara statis. Itu artinya pihak kepolisian wajib memiliki surat perintah tugas operasi atau razia kendaraan bermotor.

Kemudian kita lanjut bahas prosedur razia kendaraan bermotor di jalan secara pelaksaan tempat. Bila kita rujuk Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 22 ayat 1 hingga ayat 5, maka kita bisa dapatkan prosedur pelaksanaan tempat razia kendaraan bermotor sebagai berikut:

“(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan. (3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. (4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.”

Dengan demikian apabila kita simak pasal di atas, maka tanda tengah adanya operasi atau razia polisi wajib ada dan tentunya harus bisa dilihat oleh pengendara dengan jarak minimal 50 meter dari TKP razia kendaraan bermotor.

Hal tersebut tentunya bertujuan agar pengendara dapat lebih berhati-hati ketika melewati jalan yang tengah dilakukan  razia kendaraan bermotor. Karena apa? Karena kita tahu sendiri, terkadang ketika tengah ada razia, banyak anggota polisi yang ada di pinggir hingga tengah jalan dan terkadang anggota yang tengah bertugas tersebut begitu fokus dengan tugasnya hingga tidak sadar hampir “tertabrak pengendara”.

Adapun tempat dilakukannya razia kendaraan bermotor diatur dalam pasal 21 yang berbunyi:

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.”

Untuk kalimat kelancaran lalu lintas, nampaknya itu menjadi kalimat yang musti kembali direnungkan. Karena tak jarang kami menemui razia kendaraan bermotor yang dilakukan pada jam pulang kerja dan dilakukan di persimpangan dekat lampu merah yang tentunya membuat “kemacetan” semakin menjadi-jadi.

Kemudian bila dirujuk dari situs polri.go.id, ada satu prosedur penilangan yang boleh jadi mencerminkan etika personal dalam bertugas. Adapun yang kita maksud adalah:

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang  telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.”

Prosedur di atas sebetulnya sangat mudah dilakukan namun akan membuat suasana akan lebih kondusif. Mengapa demikian? Bayangkan saja, kami pernah melewati perempatan lampu merah dan kami yakini kami tidak melanggar apapun. Surat-surat kami bawa, kelayakan berkendara, dan marka jalan kami patuhi.

Namun terlihat dari kejauhan ada polisi yang tengah diam di trotoar  kemudian berjalan ketengah dan terlihat seperti memecah kepadatan kendaraan. Karena merasa tidak melanggar apapun, kami cuek dan tetap berkendara dengan normal.

Tiba-tiba polisi sudah memasang badan mengisyaratkan kami untuk menepi. Kami diisyaratkan menepi ke lajur kanan dan seketika kami sempat mematikan motor untuk berkata “apa? kanan?”.

Memasang badan dan menghalau kami menepi seperti mau “menangkap ayam” saja sebetulnya sudah membuat kami risih mengapa? Karena secara tidak terduga kami dihadang di tengah jalan saat tengah berkendara dengan status kami merasa dan memang tidak melakukan pelanggaran.

Kemudian kami juga disuruh menepi dengan gestur tubuh polisi seolah menganggap kami mau kabur, padahal kami menepi tepat sesuai yang diisyaratkan. Selain itu, ketika kami bertanya “ada apa?”, alih-alih polisi tersebut menyapa dan memperkenalkan diri serta memberi tahu kesalahan kami, yang ada kami malah langsung diperintahkan “lihat surat-suratnya”.

Tidak ada tanda tengah dilaksanakan operasi atau razia kendaraan dan kami pun tidak diberhentikan dari polisi yang tengah berpatroli. Kami diberhentikan dari polisi yang tengah memandangi jalanan dari trotoar.

Secara pemenuhan prosedur razia statis tentu pengalaman kami tersebut tidak memenuhi pemeriksaan untuk razia kendaraan bermotor secara statis. Pun begitu untuk pemeriksaan karena metode dinamis yang dilakukan polisi saat patroli dengan konsep insidential.

Pertanyaan kami di awal yang menanyakan “ada apa?” sebetulnya merupakan pertanyaan yang cukup dalam kepada petugas tersebut. Karena jika kami melakukan pelanggaran sebelumnya dan kami tertangkap tangan oleh polisi yang bersangkutan, tentu harusnya polisi tersebut berkata dengan benar tentang kesalahan kami.

Jikapun itu adalah operasi atau razia kendaraan bermotor secara statis yang resmi, harusnya petugas tersebut setidaknya menuturkan bahwa petugas tersebut tengah melaksanakan razia kendaraan serta tentunya kewajiban dalam merazia kendaraan pun harus dipenuhi. Bukan main hadang pengendara di tengah jalan kemudian langsung tanya mana surat-surat. Ini serius apa hak anda???

Sebetulnya kami bisa saja menolak untuk diperiksa karena banyak kejanggalan dari prosedur petugas tersebut. Namun kami tahu, tak semua akan berjalan baik saat tengah di jalan. Akhirnya dengan sedikit “memainkan” waktu, kami berikan surat-surat kami. Dan kami pun diperbolehkan pergi.

Terkadang mengalah seperti itu akan membuat urusan jadi lebih cepat beres.  Namun kami tekankan kembali untuk para petugas dan para bikers juga. Prosedur adalah prosedur, aturan adalah aturan.

Bila seragam adalah kekuasaan, maka kendalikan kekuasaan tersebut sebelum kekuasaan yang mengendalikan Anda.” (Kutipan tersebut adalah ilustrasi dari Ini serius apa hak anda??? || Saya petugas).

Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna. Sama halnya seperti pengendara yang kadang khilaf dalam berlalu lintas, di kubu pengendali pun tak jarang juga khilaf.

Semoga tulisan ini dapat mengingatkan kembali kita. Tak semua pengendara adalah pelanggar dan tak semua polisi pun adalah oknum. Intinya adalah dibalik curhatan kami mengenai pengalaman kami yang kurang mengenakkan, kami tekankan bahwa masih banyak polisi atau petugas lalu lintas yang baik di luar sana. Pun begitu dengan pengendara, tentu banyak pengendara patuh di luaran sana.

Akhir kata semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa lagi dalam artikel satupiston.com selanjutnya.
Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)