Kerugian Ketika Telat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Daftar Isi [Tampil]

Kerugian Ketika Telat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor


Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel satupiston.com, kali ini kita akan membahas mengenai kerugian ketika kita telat membayar pajak kendaraan bermotor.


Di Indonesia sendiri, kendaraan bermotor baik itu umum maupun pribadi dikenakan pajak yang sifatnya progresif.

Pajak kendaraan tersebut akan dibebankan pada kita dan harus dipenuhi setiap satu tahun sekali, tak terkecuali bagi pemilik sepeda motor.

Karena telah menjadi kewajiban yang sifatnya mengikat, maka tak heran kita akan dikenakan sanksi bila kita melakukan kesalahan berupa telat atau tidak membayar pajak kendaraan motor yang kita miliki.

Nyatanya karena satu dan dua hal semisal lupa tanggal pembayaran pajak,  motor yang belum balik nama, motor yang ditinggal di luar kota, dan lain sebagainya, membuat beberapa orang masih terlena dan sampai terlambat membayar pajak motornya.

Lalu seperti apa sih kerugian yang akan kita dapatkan ketika kita telat bayar pajak kendaraan motor kesayangan kita?

1. Dikenakan denda persatu bulan

Yang pertama adalah kita akan dikenakan denda persatu bulan sebesar dua persen. Maksud dari persatu bulan adalah ketika kita telat membayarkan pajak walaupun hanya satu hari, maka besaran denda tetap dihitung dua persen dan seterusnya.

Tentunya besaran nominal dua persen tersebut akan  dikalkulasikan dengan harga jual kendaraan bermotor yang kita miliki.

Untuk jumlah denda dua persen tersebut terbatas hingga dua tahun atau empat puluh delapan persen.

2. Bisa kena tilang

Kerugian yang kedua adalah kita bisa terkena tilang pada operasi patuh lalu lintas yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bila sudah begini, tentu kerugian kita menjadi dua kali lipat.

Mengapa? Karena secara prosedural, kita dituntut untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan administrasi atau kasarnya kita harus terlebih dahulu membayarkan pajak dan dendanya pada Samsat untuk kemudian kita bisa membayar denda pada pengadilan atau Polres sekitar akibat pelanggaran kita yang telat membayar pajak.

Tidak mau bukan jika hukuman denda kita dilipat gandakan?

3. Motor bisa menjadi bodong

Selanjutny adalah motor bisa menjadi bodong. Bodong sendiri adalah sebutan untuk motor atau kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya. Dalam kondisi ini, STNK kita bisa dimatikan terlebih bila kita bukan sekedar telat membayar pajak, tetapi menunggak pajak dengan kondisi atau dalam jangka waktu yang ekstreme.

Sebelumya telah disebutkan bahwa besaran denda sebanayak dua persen perbulan dibatasi hingga dua tahun. Selepas dua tahun maka kalkulasi denda akan masuk pada denda pertahun.

Namun masalahnya adalah kalkulasi pertahun tersebut tidak untuk selamanya. Pada jangka waktu tahun tertentu, secara administratif STNK kita akan dimatikan karena dianggap motor telah hilang atau karena lain hal.

Bila sudah demikian, bila motor kita terkena operasi, dan setelah dicek ternyata STNKnya sudah mati, maka motor kita bisa dikandangkan ke Polres atau Polsek terdekat.

Tidak mau bukan terkena combo sanksi?

Oleh sebab itu kita diwajibkan untuk lebih memperhatikan kembali pajak dan pembayaran dari motor kesayangan kita. Bila bicara mengenai pajak begini, rasanya kami pun jadi ingin menggunakan sepeda saja agar bisa semangat gowes dan tentunya bebas dari pajak hahaha.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai disini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata, sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)