Amarta Sayap Merah Padalarang Banjir Bintang 1 di Internet, Kasus Lama Belum Selesai Muncul Masalah Baru

Table of Contents

 

Amarta Sayap Merah Padalarang Banjir Bintang 1 di Internet, Kasus Lama Belum Selesai Muncul Masalah Baru

Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Dealer motor Honda Amarta Sayap Merah Padalarang kembali menjadi sorotan publik setelah dihujani ulasan buruk di internet.


Puluhan komentar negatif muncul di Google Maps dan Facebook yang berisi keluhan konsumen maupun mantan karyawan.


Fenomena ini memperlihatkan bahwa masalah yang membelit dealer besar di Jalan Raya Padalarang No.528, Kabupaten Bandung Barat, belum kunjung usai.


Nama dealer ini sebenarnya sudah dikenal luas karena skala bisnisnya cukup besar di wilayah Bandung Barat.


Lokasinya yang strategis, dekat dengan kantor BPJS Kesehatan, membuat dealer ini menjadi rujukan banyak warga yang ingin membeli sepeda motor Honda.


Namun, reputasi tersebut justru tercoreng oleh rentetan kasus yang belakangan terungkap.


Pada Oktober 2024 lalu, dealer ini sempat digeruduk massa lantaran kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh kepala cabang berinisial A.


Kasus itu menyeret puluhan calon pembeli yang merasa dirugikan karena dana pembelian motor, baik berupa DP maupun pelunasan, justru diselewengkan.


Bahkan, dari informasi yang beredar, kepala cabang tersebut pernah menjaminkan motor 250cc untuk pinjaman pribadi dengan nilai cukup besar.


Peristiwa itu sempat viral dan membuat citra cabang Padalarang terpuruk.


Namun, kasus yang tengah diproses hukum itu ternyata bukan akhir dari masalah.


Pada September 2025, muncul persoalan baru terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.


Mantan Kepala Cabang Amarta Padalarang, Rendy Novandy, melaporkan manajemen perusahaan ke Disnaker Kabupaten Bandung Barat.


Ia bersama tiga rekannya menuntut pembayaran gaji pokok, komisi marketing, hingga biaya operasional yang disebut belum dibayarkan.


Rendy diketahui menjabat sejak September 2024 hingga mengundurkan diri pada Agustus 2025.


Ia menuturkan bahwa keputusan mundur diambil karena sistem kerja yang kerap berubah sepihak tanpa kejelasan.


Menurutnya, puncak permasalahan terjadi ketika manajemen mengumumkan aturan baru yang dianggap tidak adil.


Aturan itu menyebut bahwa gaji divisi non-penjualan seperti admin, gudang, dan security tidak akan dibayarkan bila target penjualan tidak tercapai.


Rendy menilai kebijakan ini diskriminatif karena hanya diberlakukan di cabang Padalarang, sementara cabang lain tidak.


Padahal, kondisi cabang Padalarang sendiri masih berusaha pulih setelah reputasinya jatuh akibat kasus 2024.


Ia juga mengaku bahwa meski telah mengundurkan diri resmi melalui grup internal perusahaan, gaji terakhir beserta klaim operasional tidak kunjung dibayar.


Total kerugian yang dialami dirinya dan tim mencapai Rp29,3 juta, mencakup biaya sewa pos, promosi, hingga kebutuhan internet.


Komunikasi yang sempat diupayakan pun menemui jalan buntu karena nomor ponselnya diblokir oleh pihak perusahaan.


Selama masa kerja, gaji yang diterima karyawan disebut sering terlambat dari jadwal yang seharusnya.


Bahkan pada Mei 2025, pembayaran gaji baru dilakukan dua bulan kemudian.


Selain itu, insentif kerap berubah tanpa aturan tertulis, hanya diumumkan melalui grup pesan singkat perusahaan.


Persoalan semakin pelik karena dugaan pelanggaran terkait BPJS juga mencuat.


Beberapa karyawan disebut dipotong iuran BPJS setiap bulan, tetapi kepesertaan mereka tidak aktif saat digunakan di rumah sakit.


Ada pula pekerja yang tidak didaftarkan sama sekali, meski seharusnya perusahaan wajib memberikan perlindungan tersebut.


Bahkan, sejumlah karyawan dilaporkan menerima gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat.


Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi dealer Honda Amarta Padalarang.


Rendy menegaskan, laporan yang ia buat bukan semata-mata untuk dirinya, melainkan demi melindungi hak pekerja lain.


Ia berharap pemerintah bertindak tegas jika perusahaan terbukti melanggar aturan normatif.


Jika mediasi gagal, pihaknya siap membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.


Disnaker Kabupaten Bandung Barat telah membenarkan adanya laporan tersebut.


Pihaknya saat ini tengah mempelajari dokumen pengaduan dan berkomitmen memfasilitasi proses mediasi sesuai aturan yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dealer resmi bermerek besar yang seharusnya menjadi contoh penerapan aturan ketenagakerjaan.


Masyarakat berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini agar citra industri otomotif, khususnya di Padalarang, tidak semakin tercoreng.


Pekerja juga meminta hak-hak dasar mereka segera dipenuhi tanpa harus menunggu proses hukum yang berlarut-larut.


Dealer Amarta Sayap Merah Padalarang kini berada di persimpangan antara memperbaiki nama baik atau terus terpuruk akibat ulasan buruk yang kian menumpuk di internet.

Wassalamu'alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)