Apakah Motor Yang Lampu Utamanya Menyala Sebelah Bisa Kena Tilang?

Daftar Isi [Tampil]

Apakah Motor Yang Lampu Utamanya Menyala Sebelah Bisa Kena Tilang?




Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai apakah motor yang lampu utamanya menyala sebelah bisa kena tilang?



Jawabannya adalah tentu saja bisa, hal tersebut bagaiman amal-amalan dan polantas yang kita temui hahaha.

Oke baiklah mari kita bahas dengan seksama dan cukup serius mengenai pembahasan lampu motor yang nyala sebelah ini.

Sebelumnya ramai diperbincangkan mengenai kasus penilangan pada pengendara Yamaha R15 lawas  yang lampu dekatnya dinyalakan, atau lampu utama yang dinyalakan hanya sebelah saja.

Banyak warganet yang geram dan “mengutuk” aksi penilangan tersebut yang diduga merupakan bentuk ketidaktahuan oknum polantas terhadap fitur Yamaha R15 lawas.

Nah dari pada kutak-kutuk tidak jelas, lebih baik kita bahas bersama mengenai kegaduhan ini berdasarkan beberapa referensi dan asumsi dengan seobjektif mungkin.

Sebelumnya kita bahas terlebih dahulu mengenai definisi lampu utama. Lampu utama adalah lampu yang sering kita sebut dengan lampu kepala (Bahasa Inggrisnya Head Lamp). Lampu utama ini terletak di bagian depan kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai alat penerangan utama pada motor. Disebut lampu utama karena merupakan lampu yang bertugas sebagai penerangan“utama” pada motor dan disebut lampu kepala karena lampu tersebut terletak pada bodi motor yang menyerupai kepala pada motor.

Lalu selain sebagai alat pencahayaan utama pada motor pada saat malam  hari atau kondisi berkabut, ternyata lampu utama memiliki tujuan mulia. Yakni menekan angka kecelakaan pengendara motor pada saat digunakan di siang hari.

Mengapa demikian? Hal tersebut tak terlepas dari fungsi penggunaan lampu utama pada siang hari pada motor yang bertujuan agar cahaya lampu motor dapat memantul pada kaca spion kendaraan di depannya. Sehingga pengendara di depannya dapat dengan mudah mengetahui bahwa di dekatnya ada motor yang tengah mendekat. Dengan demikian, pengendara di depannya bisa lebih berhati-hati.

Tujuan mulia tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 293 ayat 2 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).”

Serta pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

Serta didukung oleh prosedur penilangan polisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 6 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

“(1) Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor. (2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan atas: a. susunan, terdiri atas: 1. rangka landasan; 2. motor penggerak; 3. sistem pembuangan; 4. sistem penerus daya; 5. sistem roda-roda; 6. sistem suspensi; 7. sistem alat kemudi; 8. sistem rem; 9. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas: a) lampu utama dekat; b) lampu utama jauh; c) lampu penunjuk arah; d) lampu rem; e) lampu posisi depan; f) lampu posisi belakang; dan g) lampu mundur; 10. komponen pendukung, terdiri atas: a) pengukur kecepatan (speedometer); b) kaca spion; c) penghapus kaca kecuali sepeda motor; d) klakson; e) spakbor; dan f) bumper, kecuali sepeda motor. b. Perlengkapan kendaraan bermotor selain sepeda motor, terdiri atas: 1. sabuk keselamatan; 2. ban cadangan; 3. segitiga pengaman; 4. dongkrak; 5. pembuka roda; 6. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan 7. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.” 

Nah bila kita tengok aturan-aturan di atas, maka sudah jelas bahwa pemotor wajib untuk menyalakan lampu utamanya di siang dan malam hari. Bila tidak, maka akan kena sanksi.

Kembali kita masuk ke topik awal, apakah motor yang lampu utamanya menyala sebelah akan kena tilang?

Bila kita masuk ke dalam pemikiran polantas yang menilang kasus lampu utama motor yang menyala sebagian atau sebelah, maka mungkin prasangka atau alasan penilangan adalah karena motor tidak layak jalan. Dan bila berdalih itu bawaan pabrik, maka jawaban dari polantas mungkin adalah:

motor jadul pun dari pabrikan lampu utamanya tidak menyala otomatis, sehingga harus dinyalakan terlebih dahulu melalui tuas di panel stang motor.”

Kemudian kita garis bawahi kata tidak layak jalan.  Bila dalil polantas menilang adalah seperti itu, maka penilangan tersebut dapat dikatakan “prematur”. Mengapa? Hal tersebut dikarenakan jika motor yang lampu utama dengan posisi dekatnya hanya menyala sebelah dari pabrik, tentu pabrikan telah mengkalkulasikan segala aspek dan tentunya harus telah layak jalan.

Berbeda cerita mungkin bila motor yang lampu jauh dan dekatnya memang menyala dua-duanya.

Sebetulnya bila kita amati pada Honda Sonic 150R pun, lampu dekat dan jauh dibedakan dari dua lampu. Bila lampu dekat, maka lampu bawah saja yang menyala. Namun bila lampu jauh, maka lampu yang ada di atas dan di bawah akan ikut menyala secara berbarengan.

Dengan demikian bila kita sama ratakan, apa bedanya antara Yamaha R15 dan Honda Sonic 150R dalam segi sistem lampu dekat dan jauh? Toh prinsipnya sama, yakni bila pada posisi lampu dekat maka hanya satu lampu yang menyala.

Yang membedakan adalah model dan posisi lampu. Yamaha R15 lawas menempatkan lampu utama di kiri dan kanan dengan dua reflektor yang berbeda. Sedangkan Honda Sonic 150R menempatkan lampu utama di atas dan di bawah dalam satu reflektor yang sama.

Hal yang perlu digaris bawahi adalah jangan menyamakan model lampu utama pada mobil dan motor. Bila pada mobil mungkin saat lampu utama mati satu, maka kelayakan untuk jalan akan berkurang drastis. Tetapi bila pada motor, mungkin kelayakan akan berkurang, namun tidak signifikan. Hal tersebut karena dimensi dari kedua kendaraan tersebut berbeda.

Dengan demikian, kami dapat asumsikan bahwa sebetulnya jika motor yang dari pabrikan memang sistem pemisahan lampu dekat dan jauhnya dipisahkan dengan lampu yang berbeda, serta bila diposisikan pada lampu tertentu akan menyala sebagian, harusnya tidak dapat dikenakan  sanksi tilang.

Justrul bila ngotot menilang, ada prosedur dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 6 ayat 1 dan 2 yang tidak dijalankan oleh oknum polantas.

Nah meskipun artikel ini mungkin masih memicu perdebatan, namun semoga saja bermanfaat untuk kita semua. Akhir kata, sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.


Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)