Pakai Knalpot FU Pada Motor Lain Apakah Kena Tilang?

Daftar Isi [Tampil]


Pakai Knalpot FU Pada Motor Lain Apakah Kena Tilang?


Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai apakah kita akan kena tilang apabila mengaplikasikan knalpot Fu pada motor lain selain Fu?


Kenali Lebih Dekat Dengan Knalpot FU

Fu atau lebih detailnya adalah Suzuki Satria F150 merupakan sepeda motor berkubikasi 150 cc yang bergenre ayago atau ayam jago.

Fu sendiri pernah jadi primadona kaum muda-mudi karena desainnya yang begitu garang. Kurang lebih puncak eksistensi dari Satria Fu adalah sekitar tahun 2009an sampai 2014an.

Ada satu perangkat pada Satria Fu yang menjadi buronan pada pengguna sepeda lain. Ya, perangkat atau komponen tersebut adalah knalpotnya.

Knalpot dari Satria Fu terbilang sangat racy look padahal merupakan knalpot standaran. Suaranya tidak keras dan cenderung bergemericik.

Oleh sebab itu, knalpot dari Satria Fu banyak diburu untuk diaplikasikan pada sepeda motor lain selain Fu. Biasanya pengguna knalpot Satria Fu untuk motor lain adalah orang yang tidak mau bermasalah dengan aturan hukum di jalan, namun tetap ingin menggunakan knalpot yang modelnya cukup bagus (racing look).

Knalpot Fu yang banyak dicari sendiri adalah knalpot Fu CKD dan knalpot Fu CBU. Untuk kalian yang penasaran dengan perbedaan dari kedua knalpot Fu tersebut, maka silahkan baca artikelnya di bawah ini:


Oh iya, yang dicari hanya silincernya saja ya, karena jika dengan headernya atau leherannya, maka kemungkinan akan berbeda-beda bentuknya dengan leheran dari motor lain.

Pakai Knalpot FU di Motor Lain Kena Tilang?

Nah kita langsung ke inti pembahasan yakni apakah menggunakan knalpot Fu dapat membuat kita kena tindakan langsung atau tilang?

Jawabannya akan sangat tergantung pada polisi yang menangani kendaraan kita pada saat kita terjaring operasi patuh berlalu lintas.

Disclaimer: knalpot Fu yang digunakan bukan knalpot yang sudah dibobok dan masih bersuara standar.

Jika acuannya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 dan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi seperti berikut:

1. Untuk sepeda motor dengan mesin 80 cc ke bawah maksimal 77 dB (dulu ambang batasnyna adalah 85 dB).

2. Untuk sepeda motor dengan mesin 80-175cc maksimal 83 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).

3. Untuk Sepeda motor dengan mesin  175cc ke atas maksimal 80 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).

Maka kemungkinan knalpot Fu yang dipasangkan pada motor lain tidak akan terkena tilang, Karena kami sempat melakukan test kebisingan knalpot CKD pada motor lain menggunakan aplikasi smartphone dan hasilnya adalah knalpot CKD berbunyi sekitar 80-84 dB.

Angka di atas mungkin kurang objektif, namun tetap dapat dijadikan sebagai acuan walaupun mungkin nilai kebenarannya akan dipertanyakan.

Jadi kita acuannya adalah suara, maka knalpot Fu ini terbilang aman dan harusnya tidak ditilang oleh pihak kepolisian.

Namun jika rujukan pihak kepolisian adalah “kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar”, maka ada kemungkinan kita akan ditilang.

Meskipun terkesan ambigu karena kanlpot Fu yang digunakan pun merupakan knalpot standar, namun kemungkinan untuk ditilang itu masih tetap ada.


Pengakuan Dari Lima Pengguna Knalpot Fu

Ada hal menarik dari hasil wawancara kami dengan lima pengguna knalpot Fu yang diaplikasikan pada motor lain (seperti Vixion, Supra X 125, dan lain-lain).

Dimana kurang lebih dari pengakuan lima orang tersebut dikatakan bahwa mereka pernah terjaring razia, namun mereka tidak terkena tilang padahal mereka menggunakan knalpot Fu pada motor selain Fu.

Alasan kuat kenapa mereka tidak ditilang adalah knalpot Fu berbentuk standar dan suara dari knalpot Fu tidaklah begitu bising.

Jadi jika kita gali data secara empiris, maka hasilnya adalah knalpot Fu masih terbilang aman dari tindakan langsung atau tilang dari pihak polantas.

Kesimpulan

Dari apa yang sudah kita bahas bersama, dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan besar knalpot Fu yang digunakan pada motor lain tidak membuat kita terkena tilang.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 dan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta pengakuan dari lima pengendara sepeda motor yang pernah terjaring razia namun tidak terkena tilang padahal tengah menggunakan knalpot Fu pada motor selain Fu.

Namun kami tetap menghimbau bahwa mungkin jika kita bernasib kurang beruntung, maka kita dapat saja terkena tilang karena menggunakan knalpot Fu. Ya kita pahamlah hehe.... dan satu hal lagi, gunakan knalpot Fu yang tidak dibobok agar suaranya tidak berisik.



Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)