Syarat Berkas Dalam Membayar Pajak Motor Tahunan Di Samsat

Daftar Isi [Tampil]
Syarat Berkas Dalam Membayar Pajak Motor Tahunan Di Samsat


Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai syarat berkas dalam membayar pajak tahunan di kantor Samsat.


Kendaraan bermesin termasuk sepeda motor tiap tahunnya mesti dibayarkan pajak ke Samsat area wilayah motor itu diadministrasikan.

Bila tidak dibayarkan pajaknya maka dipastikan kita akan mendapatkan beberapa kerugian-kerugian.  Oleh sebab itu sebagai warga negara yang baik, kita diharuskan membayarkan pajak motor kesayangan kita.

Bila motor atau kendaraan kita secara administratif berada di Provinsi Jawa Barat, maka untuk mengecek jumlah pajak yang harus dibayarkan silahkan cek saja artikel kami berikut.

Baiklah mari kembali ke topik utama, berkas apa saja yang harus disiapkan untuk membayar pajak motor tahunan di Samsat?

Sebetulnya cukup sedikit berkas yang perlu disiapkan. Yang pertama adalah kita harus melampirkan STNK serta fotokopiannya beserta KTP serta fotokopiannya. KTP yang dimaksud adalah KTP pemilik yang tertera di STNK. Jadi tidak boleh berbeda nama antara nama di STNK serta di KTP.

Ingat, KTP harus dalam keadaan aktif. Bila tidak ada boleh menggunakan Kartu Keluarga berserta kopiannya, atau kita bisa menggunakan KTP sementara beserta kopiannya.

Jadi pada intinya kita hanya perlu menyiapkan STNK asli dan kopiannya beserta KTP yang sesuai dengan nama di STNK beserta kopiannya.

Berkas-berkas tersebut kita lampirkan dalam map serta disusun dengan sedemikian rupa agar rapih dan memudahkan petugas Samsat nantinya.

Bila kita tidak punya map dan tidak sempat memfotokopi berkas-berkas di atas, maka kita serahkan saja berkas-berkas tadi ke tukang fotokopi di Samsat dan biarkan tukang fotokopi tersebut menyusunkan berkasnya untuk kita. Hanya saja mungkin harga fotokopiannya akan relatif lebih mahal.

Secara keseluruahan berkasnya tidak begitu banyak bukan? Nah untuk tahapan pembayaran pajak nantinya akan sedikit bertele-tele. Kita diminta untuk menyerahkan berkas di suatu loket untuk kemudian menunggu panggilan di loket lain.

Untuk detailnya tidak akan kami bahas, karena setiap Samsat memiliki layout yang berbeda-beda jadi mungkin tiap loket akan berbeda-beda pula. Intinya kita harus lebih aktif saja bertanya pada petugas yang ada di Samsat.

Note: Syarat berkas ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan syarat berkasnya akan sedikit berbeda karena ada tambahan berkas yakni berkas salinan BPKB.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)