Arti Harga Off The Road
Kamis, 12 Maret 2020
* Waktu Baca:
Daftar Isi [Tampil]
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kita akan membahas mengenai arti harga
off the road. Pada artikel
sebelumnya kami sudah membahas mengenai arti harga on the road, bagi kalian yang ketinggalan artikelnya, silahkan saja
baca di sini.
Sama seperti harga on the road, harga off the road juga
ditujukan untuk menakar atau menilai dari kendaraan bermotor baik itu sepeda
motor maupun mobil.
Langsung saja kita artikan harga off
the road.
Off the road dalam Google translate
berartikan keluar jalan. Nah definisi atau artian ini masih mentah, sehingga
harus kita spesifikasikan.
Lanjut pada definisi harga, harga
adalah nilai akan suatu barang. Jadi harga ini selalu mencerminkan nilai dari suatu barang. Baik itu
kualitas maupun kuantitas.
Harga off the road adalah harga kendaraan bermotor yang dihitung di
luar dari kelegalan kendaraan bermotor yang
dapat dipergunakan di jalanan Indonesia.
Maksudnya adalah harga off
the road adalah harga kendaraan
bermotor yang belum termasuk surat-surat dan tentunya belum termasuk
pajak-pajak serta biaya lainnya.
Biasanya harga off the road akan
jauh lebih murah ketimbang dari harga on
the road. Namun perlu diingat bahwa biaya mengurus surat-surat dan biaya
lainnya tidaklah sedikit serta memakan waktu.
Oleh karenannya kami rasa baik
itu harga off the road maupun harga on
the road, keduanya sama-sama sepadan bila kita bandingkan dengan harganya.
Karena harga off the road belum
termasuk surat-surat, maka kendaraan bermotor tersebut bila digunakan
sehari-hari di jalanan Indonesia akan ilegal sifatnya dan rawan terciduk oleh
pihak kepolisian.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.