Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Baru Parahyangan Padalarang

Satupiston.com - Layanan SIM Keliling Kota Baru Parahyangan Padalarang kembali menjadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Pada 2026, lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Baru Parahyangan disebut kembali berada di area parkiran eks-Giant yang terletak di depan gerbang keluar kawasan Kota Baru Parahyangan.
Perubahan lokasi tersebut menjadi informasi penting bagi pemohon karena tempat pelayanan SIM Keliling di kawasan ini sempat berpindah dalam beberapa periode sebelumnya, sehingga masyarakat perlu memastikan lokasi terbaru sebelum berangkat.
Lokasi SIM Keliling Kota Baru Parahyangan 2026
Lokasi SIM Keliling Kota Baru Parahyangan Padalarang pada 2026 berada di parkiran eks-Giant Kota Baru Parahyangan, tepatnya di kawasan yang berada di depan gerbang keluar Kota Baru Parahyangan.
Kawasan Kota Baru Parahyangan sendiri berada di Jalan Parahyangan Raya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan memiliki akses yang relatif mudah dari sejumlah ruas jalan utama maupun akses keluar tol.
Penempatan kendaraan pelayanan di area parkir eks-Giant memberikan ruang yang lebih luas dibandingkan lokasi pelayanan yang berada di area dengan kapasitas terbatas.
Area parkir yang luas juga menjadi pertimbangan praktis karena pelayanan SIM Keliling dapat didatangi masyarakat menggunakan sepeda motor maupun mobil secara bersamaan.
Bagi masyarakat yang belum pernah datang ke lokasi tersebut, patokan yang dapat digunakan adalah area eks-Giant yang berada di depan gerbang keluar Kota Baru Parahyangan.
Pernah Berpindah dari Lokasi Sebelumnya
Lokasi SIM Keliling di Kota Baru Parahyangan tidak selalu berada di tempat yang sama sehingga informasi lama yang masih beredar di internet perlu diperiksa kembali sebelum digunakan sebagai acuan.
Pada periode sebelumnya, pelayanan SIM Keliling di kawasan tersebut pernah ditempatkan di area eks-Giant sebelum kemudian mengalami perpindahan lokasi pada 2025.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari unggahan atau artikel lama ketika hendak melakukan perpanjangan SIM.
Pada 2026, berdasarkan informasi yang menjadi dasar artikel ini, pelayanan kembali diarahkan ke area parkiran eks-Giant Kota Baru Parahyangan.
Keterangan mengenai lokasi tersebut juga perlu dipahami sebagai informasi yang dapat berubah karena jadwal dan tempat pelayanan SIM Keliling pada dasarnya dapat disesuaikan oleh pihak penyelenggara.
Jadwal dan Jam Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling di Kota Baru Parahyangan adalah setiap hari Jumat dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai (10.00 WIB).
Pemohon sebaiknya datang lebih awal karena batas pendaftaran tersebut tidak sama dengan waktu berakhirnya seluruh pelayanan.
Dengan datang sebelum batas pendaftaran, pemohon memiliki kesempatan lebih baik untuk mengikuti tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, hingga proses penerbitan SIM apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Jadwal tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai jadwal permanen karena operasional SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Karena itu, masyarakat yang hendak datang disarankan memastikan kembali informasi jadwal dan lokasi pada hari pelayanan untuk menghindari perjalanan yang sia-sia.
SIM yang Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling Kota Baru Parahyangan ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
SIM yang akan diperpanjang harus belum melewati masa berlaku ketika pemohon mengajukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu menunggu sampai mendekati tanggal terakhir untuk mengurus dokumen tersebut.
Ketentuan tersebut penting diperhatikan karena SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak diproses sebagai perpanjangan biasa melalui layanan SIM Keliling.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas atau Polres sesuai ketentuan dan domisili KTP.
Dengan demikian, pemilik SIM sebaiknya mencatat tanggal kedaluwarsa sejak jauh-jauh hari agar tidak kehilangan kesempatan menggunakan layanan perpanjangan SIM Keliling.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku dan tidak melewati batas masa berlaku ketika mengajukan perpanjangan.
Selain SIM, pemohon harus membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Dokumen identitas tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data pemohon dengan dokumen kependudukan yang digunakan dalam proses administrasi.
Pemohon juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani yang dilakukan melalui dokter yang ditunjuk dalam pelayanan terkait.
Selain pemeriksaan kesehatan jasmani, pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan rohani atau psikologi melalui lembaga psikologi yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Kedua pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari persyaratan penerbitan dan perpanjangan SIM sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan dapat membantu pemohon menyelesaikan tahapan persyaratan tanpa harus mencari layanan tersebut secara terpisah.
Ketentuan bagi Penyandang Disabilitas
Pelayanan SIM juga memberikan ruang bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyandang disabilitas, termasuk pengguna alat bantu dengar, dapat memperoleh SIM A dan atau SIM C sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan SIM tidak semata-mata melihat kondisi fisik pemohon, tetapi juga mempertimbangkan pemenuhan persyaratan keselamatan dan kelayakan berkendara.
Pemohon tetap perlu memastikan jenis kendaraan dan persyaratan yang sesuai dengan kondisi serta ketentuan penerbitan SIM sebelum mengikuti proses pelayanan.
Jadwal Bisa Berubah Sewaktu-Waktu
Informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Baru Parahyangan Padalarang 2026 sebaiknya diperlakukan sebagai informasi layanan yang dapat berubah mengikuti kebijakan dan kondisi operasional di lapangan.
Perubahan lokasi pernah terjadi pada periode sebelumnya sehingga masyarakat perlu memperhatikan pengumuman terbaru apabila terdapat penyesuaian tempat pelayanan.
Khusus bagi pemohon yang sudah mengatur waktu perjalanan, memastikan kembali lokasi pada hari pelayanan menjadi langkah penting agar tidak datang ke tempat yang sudah tidak digunakan.
Dengan mengetahui lokasi terbaru, jam pendaftaran, jenis SIM yang dilayani, serta persyaratan dokumen sejak awal, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan efisien.
Catatan: Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga informasi terbaru dari pihak kepolisian tetap menjadi acuan utama sebelum pemohon berangkat.***