Polres Cimahi Tangkap Terduga Begal Lalamove di Gunung Masigit Cipatat, Modus Pesan Jasa Angkut Berujung Percobaan Perampasan Mobil

Table of Contents

 

Polres Cimahi Tangkap Terduga Begal Lalamove di Gunung Masigit Cipatat, Modus Pesan Jasa Angkut Berujung Percobaan Perampasan Mobil

Satupiston.com - Kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang menargetkan seorang pengemudi jasa angkut barang melalui aplikasi di kawasan Gunung Masigit, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, berhasil diungkap oleh Polres Cimahi.

Polres Cimahi memastikan telah menangkap seorang pria berinisial AF (27) yang diduga menjadi pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi jasa angkut barang melalui aplikasi Lalamove di kawasan Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, ketika korban berinisial IS (48) menerima pesanan melalui aplikasi untuk mengantarkan seorang pelanggan dari kawasan Soekarno Hatta, Kota Bandung, menuju wilayah Gunung Masigit.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perjalanan yang awalnya terlihat sebagai layanan pengiriman biasa ternyata telah dirancang sebagai bagian dari upaya pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengarah pada dugaan adanya perencanaan sejak awal sebelum pelaku memesan layanan angkut melalui aplikasi.

Pelaku diketahui memanfaatkan aplikasi Lalamove untuk mencari target yang dinilai dapat dikuasai kendaraannya tanpa menimbulkan kecurigaan pada awal perjalanan.

Setelah bertemu dengan korban di Kota Bandung, pelaku meminta diantarkan menuju kawasan Gunung Masigit yang menjadi lokasi tujuan perjalanan.

Lokasi tersebut dipilih karena kondisi lingkungan yang relatif sepi sehingga dinilai memberikan peluang lebih besar bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menurut hasil penyelidikan kepolisian, kendaraan tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB.

Sesampainya di tempat tujuan, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak mengambil barang bawaan.

Korban kemudian turun dari kendaraan tanpa mengetahui bahwa pelaku telah menyiapkan senjata tajam yang disembunyikan di balik sweater yang dikenakannya.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melakukan penyerangan terhadap korban.

Serangan itu menyebabkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian perut, lengan, dan kepala.

Meski mengalami luka akibat serangan tersebut, korban masih mampu mempertahankan diri dan berusaha menyelamatkan kendaraan yang menjadi sasaran pelaku.

Korban kemudian berhasil masuk kembali ke dalam mobil dan segera meninggalkan lokasi kejadian.

Tindakan cepat korban tersebut membuat upaya pelaku untuk menguasai kendaraan gagal terlaksana.

Kegagalan pelaku membawa kabur kendaraan sekaligus mempersempit ruang geraknya karena identitas dan kronologi kejadian dapat segera ditelusuri oleh aparat kepolisian.

Polres Cimahi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti serta keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Proses penyelidikan juga difokuskan pada penelusuran identitas pemesan layanan aplikasi yang digunakan dalam perjalanan korban.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Cimahi dalam menekan angka kejahatan jalanan yang menggunakan berbagai modus baru.

Kepolisian menilai perkembangan teknologi digital, termasuk layanan transportasi dan logistik berbasis aplikasi, turut dimanfaatkan oleh sebagian pelaku kriminal untuk mencari korban.

Karena itu, aparat mengimbau seluruh pengemudi jasa angkut agar lebih teliti dalam menerima pesanan, terutama apabila tujuan perjalanan mengarah ke lokasi yang minim aktivitas masyarakat.

Pengemudi juga disarankan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan situasi yang mencurigakan selama menjalankan pekerjaan.

Langkah antisipasi dinilai penting untuk mengurangi potensi tindak kriminal yang menyasar pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.

Selain itu, koordinasi antara perusahaan penyedia layanan aplikasi dengan aparat penegak hukum juga dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan keamanan pengemudi.

Dengan adanya kerja sama tersebut, proses pelacakan identitas pengguna maupun riwayat transaksi dapat membantu penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.

Polres Cimahi memastikan seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka mencapai pidana penjara paling lama delapan tahun.***


 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)