Pedagang Sayur di Ujungberung Bandung Gagalkan Pencurian Motor Seorang Diri, Polisi Tangkap Residivis dalam Hitungan Jam

Table of Contents

 

Pedagang Sayur di Ujungberung Bandung Gagalkan Pencurian Motor Seorang Diri, Polisi Tangkap Residivis dalam Hitungan Jam

Satupiston.com - Aksi cepat seorang pedagang sayuran dalam mempertahankan sepeda motor miliknya menjadi bukti bahwa kewaspadaan dapat menggagalkan tindak kejahatan, sementara respons cepat kepolisian memastikan pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.

Peristiwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman yang kerap menghantui masyarakat, terutama ketika pemilik kendaraan lengah meski hanya beberapa saat.

Namun sebuah insiden di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, memperlihatkan bahwa keberanian korban mampu menggagalkan aksi pelaku sebelum sepeda motor berhasil dibawa kabur.

Kasus tersebut juga menjadi contoh sinergi antara kewaspadaan warga dan langkah cepat aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan hingga akhirnya berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Insiden tersebut dialami Gilang, seorang pedagang sayuran di Pasar Ujungberung, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan dekat SDN Ujungberung, Kota Bandung.

Saat itu Gilang baru saja menyelesaikan aktivitas berdagang dan bersiap memindahkan barang menuju gudang menggunakan kendaraan roda dua miliknya yang lain.

Di tengah kondisi lalu lintas yang padat di mulut gang, perhatian Gilang tiba-tiba tertuju pada seseorang yang melintas menggunakan sepeda motor yang dikenalinya sebagai kendaraan pribadinya.

Tanpa menunggu lama, Gilang langsung bergerak menghentikan laju kendaraan tersebut dengan menarik bagian belakang sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Tarikan tersebut membuat pelaku kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke badan jalan bersama kendaraan hasil curiannya.

Momentum itu sebenarnya membuka peluang bagi warga sekitar untuk membantu mengamankan pelaku.

Namun situasi di lapangan justru berjalan di luar harapan karena teriakan meminta pertolongan dari korban tidak mendapatkan respons dari orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang gagal dikuasainya.

Meski kendaraan berhasil kembali ke tangan pemiliknya, Gilang tetap memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ujungberung.

Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Ujungberung melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Tim penyidik melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh dari lokasi kejadian serta identitas yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MYF yang berusia 39 tahun di kediamannya di wilayah Bongkor, Kabupaten Bandung.

Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari satu hari setelah laporan resmi diterima kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui bukan pertama kali berhadapan dengan aparat penegak hukum.

MYF tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa pelaku memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi menyerahkan kembali sepeda motor milik Gilang melalui mekanisme pinjam pakai.

Penyerahan kendaraan dilakukan tanpa pungutan biaya sehingga korban dapat segera kembali menggunakan sepeda motor tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari.


 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)