Diduga Dirampas Kelompok Berkedok Debt Collector, Motor Warga Cimahi Raib Meski Diklaim Sudah Lunas

Satupiston.com - Dugaan aksi perampasan sepeda motor oleh sekelompok orang yang diduga debt collector atau mata elang (matel) kembali menjadi sorotan setelah menimpa seorang warga di Kota Cimahi.
Peristiwa tersebut menambah daftar kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik penarikan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pembiayaan kendaraan bermotor ketika menghadapi tindakan penagihan yang diduga melanggar aturan.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Kerkof, Kota Cimahi, tepatnya di jalur menuju kawasan Cangkorah.
Korban disebut sedang mengendarai sepeda motor sebelum akhirnya dihentikan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan mata elang atau debt collector.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan, jumlah orang yang terlibat dalam dugaan aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar delapan orang.
Beberapa di antara mereka diketahui mengenakan jaket ojek online sehingga penampilan para pelaku sempat menarik perhatian warga sekitar.
Korban kemudian dikelilingi oleh kelompok tersebut hingga ruang geraknya menjadi sangat terbatas.
Dalam situasi yang dinilai penuh tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
Pihak keluarga menyebut kendaraan tersebut diambil bukan karena adanya kesediaan korban untuk menyerahkan secara sukarela, melainkan karena korban merasa tidak memiliki pilihan setelah dikepung oleh sejumlah orang.
Informasi yang disampaikan keluarga juga menyebut bahwa status pembiayaan kendaraan tersebut sebenarnya telah diselesaikan.
Menurut keterangan keluarga, seluruh kewajiban cicilan sepeda motor telah dilunasi sehingga mereka mempertanyakan dasar pengambilan kendaraan tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, maka dugaan penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
Selain menyangkut hak kepemilikan kendaraan, kasus seperti ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam transaksi pembiayaan.
Penarikan kendaraan pembiayaan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi maupun ancaman terhadap pemilik kendaraan.
Karena itu, dugaan adanya tindakan pemaksaan dalam peristiwa ini menjadi perhatian serius masyarakat.
Setelah kejadian berlangsung, pihak keluarga korban mengaku segera berupaya mencari penyelesaian melalui jalur resmi.
Mereka menghubungi layanan WhatsApp Polres Cimahi untuk melaporkan dugaan perampasan kendaraan yang dialami korban.
Selain itu, keluarga juga berusaha meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban kepada pihak WOM Finance.***