Dedi Mulyadi Ungkap Syarat Penerima Hadiah Penangkap Begal, Pelaku Tak Boleh Babak Belur
![]() |
| Gambar hanya ilustrasi |
Satupiston.com - Upaya melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan menjadi salah satu langkah yang kini ditempuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menekan aksi kriminalitas jalanan, khususnya kasus begal yang masih meresahkan warga.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Melalui pendekatan berbasis penghargaan, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong membantu aparat kepolisian tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan program sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal dan menyerahkannya kepada kepolisian dengan hadiah mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Program tersebut diumumkan Dedi Mulyadi saat menghadiri kegiatan di Sport Jabar, Arcamanik, Kota Bandung, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu strategi yang diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan sekaligus mempercepat penanganan kasus begal yang selama ini masih terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Meski demikian, pemberian hadiah tidak diberikan begitu saja kepada setiap orang yang menangkap pelaku.
Dedi Mulyadi menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar masyarakat berhak menerima hadiah tersebut.
Syarat utama adalah pelaku begal harus benar-benar telah diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian melalui Polres setempat.
Selain itu, kondisi pelaku saat diserahkan kepada aparat juga menjadi perhatian khusus dalam program tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan hadiah tidak akan diberikan apabila pelaku mengalami luka berat atau menjadi korban tindakan main hakim sendiri.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pelaku hanya boleh mengalami luka ringan yang masih dalam batas wajar akibat proses penangkapan.
Ia menegaskan bahwa pelaku tidak boleh diserahkan kepada polisi dalam kondisi babak belur.
Ketentuan tersebut dibuat sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menghindari tindakan kekerasan yang melanggar aturan.
Melalui syarat tersebut, pemerintah ingin memastikan masyarakat membantu aparat keamanan tanpa melakukan penganiayaan terhadap pelaku.
Langkah tersebut juga menjadi pesan bahwa penegakan hukum tetap harus mengedepankan prinsip kemanusiaan meskipun berhadapan dengan pelaku kejahatan.
Dalam pelaksanaannya nanti, setiap kasus akan diverifikasi sebelum hadiah diberikan.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi, termasuk status hukum pelaku yang telah resmi menjadi tersangka.
Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa seluruh hadiah dalam sayembara tersebut berasal dari dana pribadinya.
Ia memastikan program itu tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, penggunaan dana pribadi merupakan bentuk komitmennya dalam mendukung terciptanya situasi keamanan yang lebih kondusif di Jawa Barat.***
