Awas Kena Tilang, Siap-siap Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli, Ini Sasaran Tilangnya!
Satupiston.com - Assalamu'alaikum. Agenda Operasi Patuh Jaya 2024 akan diselenggarakan setidaknya mulai dari Senin, 15 Juli 2024, serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan poster daring dari Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar pada 15 hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini mengusung tagline “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
Target Sasaran Operasi
Terdapat 14 target utama dalam operasi ini. Pertama, pengendara yang melawan arus akan ditindak tegas.
Kedua, berkendara di bawah pengaruh minuman keras juga menjadi fokus utama. Ketiga, menggunakan ponsel saat mengemudi merupakan pelanggaran yang akan ditindak.
Keempat, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI akan diberikan sanksi. Kelima, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga menjadi target operasi.
Keenam, melebihi batas kecepatan yang ditentukan akan mendapatkan tindakan.
Pelanggaran Lain yang Ditargetkan
Ketujuh, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM menjadi salah satu target. Kedelapan, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor akan ditindak.
Kesembilan, kendaraan roda empat yang tidak memenuhi kelayakan jalan juga menjadi fokus.
Kesepuluh, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK akan ditilang. Kesebelas, pelanggaran marka jalan menjadi salah satu sasaran. Keduabelas, pemasangan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan juga akan ditindak.
Ketigabelas, penggunaan plat nomor atau TNKB palsu atau tidak standar merupakan pelanggaran serius.
Keempatbelas, penertiban parkir liar juga akan dilakukan selama operasi ini. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Daftar Incaran Tilang di Operasi Patuh Jaya Juli 2024
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh miras
- Menggunakan hp saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabut keselamatan bagi pemobil
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berbocengan lebih dari Satu
- Roda empat atau mobil yang tidak memenuhi kelayakan jalan
- Roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukkannya
- Menggunakan plat nomor atau TNKB palsu atau tidak standar
- Penertiban parkir liar
Wassalamu'alaikum.