Pro-Kontra Pelarangan Mudik 2021 Saat Penerbangan Wuhan-Jakarta Dibuka

Daftar Isi [Tampil]

 

Pro-Kontra Pelarangan Mudik 2021 Saat Penerbangan Wuhan-Jakarta Dibuka
Ilustrasi penerbangan pesawat. Sumber: pixabay

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Pelarangan mudik lebaran 2021 resmi berlaku sejak 6 Mei 2021 silam.

 

Agenda pelarangan mudik lebaran 2021 ini setidaknya akan berlaku hingga akhir Mei 2021 nanti dan berkemungkinan diperpanjang apabila ada hal lain yang jadi pertimbangan pemerintah.

 

Kebijakan ini tak lain dan tak bukan merupakan suatu reaksi atas meningkatnya kembali situasi pandemi di Indonesia dan di dunia secara umum.

 

Belakangan, publik dibuat bingung kala ada video viral yang memperlihatkan adanya penerbangan dari Wuhan China menuju Indonesia.

 

Dimana penerbangan tersebut dilakukan oleh salah satu maskapai di Indonesia yang mengangkut WNA China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.

 

Kejadian tersebut tentunya menuai pro dan kontra dari beragam pihak. Terlebih kedatangan warga negara luar tetap punya pontensi buruk untuk situasi pandemi di Indonesia saat ini (meski penerbangan dan kedatangan WNA tersebut diklaim sudah sesuai prokes yang berlaku). Terlebih, kasus pertama dari situasi pandemi saat ini pertama kali muncul di Wuhan China.

 

Pemerintah pun dianggap inkonsisten atau tidak konsisten karena memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia, sedangkan dari segi internal pun Indonesia tengah kewalahan karena harus menertibkan masyarakatnya agar tidak mudik.

 

Sekedar informasi, pemerintah resmi melarang semua kegiatan mudik lebaran Idul Fitri 2021 di Indonesia.

 

Kegiatan mudik tersebut berlaku juga untuk kegiatan mudik lokal yang sebelumnya sempat diperbolehkan.

 

Artinya, bagi kita yang hendak bepergian dan kebetulan melintasi titik penyekatan, maka kita harus menunjukan surat-surat yang diperlukan untuk bepergian di masa mudik lebaran 2021.

 

Surat yang harus ditujukan tersebut misalnya seperti surat dinas atau surat tugas kerja, surat kesehatan, hingga surat keterangan dari lurah atau desa setempat.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)