Jalan Tol Juga Disebut Sebagai Jalan ? Ternyata Ini !!

Daftar Isi [Tampil]

 

Jalan Tol Juga Disebut Sebagai Jalan ? Ternyata Ini !!

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai nama lain dari jalan tol.

 

Artikel ini merupakan artikel edukasi yang diperuntukan untuk para pelajar yang tengah mempelajari mengenai sub materi tentang jalan tol.

 

Hari ini tanggal 7 April 2021 (07/04/2021) pukul 01:44 WIB, sebenarnya sudah larut dan kami pun kurang tidur.

 

Sayangnya kami tidak dapat tidur, sehingga kami putuskan untuk memanfaatkan kebugaran ini dalam menulis artikel edukasi.

 

Oke langsung saja, jalan tol merupakan salah satu jenis jaringan jalan nasional yang ada di Indonesia.

 

Tol sendiri cukup familiar, sebab perkembangan jalan tol di indonesia terbilang cukup pesat, terlebih di wilayah-wilayah padat industri.

 

Nama Lain Jalan Tol

Di Indonesia, jalan tol juga disebut sebagai jalan bebas hambatan. Hal tersebut karena pada jalan tol memang sangat minim akan adanya hambatan, sehingga mampu membuat waktu tempuh jadi lebih pendek.

 

Berbeda dengan jalan raya secara umum, pada jalan tol tidak akan ditemui beberapa hal yang dapat menghambat laju kendaraan seperti lampu merah, festival dagang, orang menyebrang jalan dan lain sebagainya.

 

Tetapi meski begitu, pada beberapa momen seperti saat ada bencana atau kecelakaan, maka jalan tol juga akan tetap terkena hambatan.

 

Selain itu, jalan tol juga punya nama lain yakni tollway ataupun tollroad, tetapi sekali lagi, di Indonesia, jalan tol lebih sering disebut dengan jalan bebas hambatan.

 

Serba-Serbi Jalan Tol

Mengenai jalan tol, tol sendiri merupakan singkatan dari tax on location atau dalam bahasa Indonesia adalah pajak langsung di lokasi atau bayar langsung di lokasi.

 

Hal tersebut menjadi ciri khas dari jalan tol, yakni memberikan beban biaya langsung pada penggunannya.

 

Bila kita ingin telaah lebih lanjut, di beberapa negara, jalan tol tidak sama dengan jalan bebas hambatan.

 

Pasalnya di luar negeri, ada jalan bebas hambatan yang tidak membebankan biaya seperti jalan tol. Jalan bebas hambatan tanpa biaya sendiri dinamakan sebagai expressway atau freeway.

 

Lebih lanjut, jalan tol di Indonesia hanya memperkenankan kendaraan roda empat atau lebih untuk masuk.

 

Artinya, kendaraan beroda 2 seperti sepeda motor tidak dapat masuk jalan tol. Tapi pada beberapa keadaan, sepeda motor dapat masuk jalan tol (seperti saat ada banjir atau lain hal).

 

Selain itu, pada beberapa jalan tol, ada larangan kendaraan besar seperti truck besar untuk masuk ke jalan tol.

 

Pasalnya pada beberapa jalan tol tersebut sering ada jembatan yang khawatirkan akan mudah rusak atau roboh bila dilalui oleh truck super besar.

 

Oleh karenanya, jangan heran jika di beberapa pelang jalan tol sering memuat informasi mengenai kendaraan berbobot maksimal berapa yang boleh masuk.

 

Terakhir, tarif jalan tol sendiri didasarkan pada golongan kendaraan. Semakin banyak sumbu roda dari kendaraan, maka kemungkinan tarifnya akan lebih mahal, meski dalam panjang jalan yang sama.

 

Tips Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan Di Jalan Tol

Ada beberapa tips agar terhindar dari kecelakaan di jalan tol, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pastikan kendaraan dalam keadaan prima
  • Pastikan kondisi pengemudi dalam keadaan fit
  • Hindari menyalip dari lajur kiri atau bahu jalan
  • Jalur kanan hanya untuk mendahului, jangan terus-terusan berdiam di jalur kanan
  • Patuhi kecepataan maksimal di jalan tol, yakni sekitar 100 Km/ jam
  • Dilarang berkendara terlalu lambat, terlebih saat ada di jalur kanan dan dalam kondisi lancar
  • Jangan berkendara sambil memainkan smartphone
  • Beristirahat di rest area jika mengantuk atau letih
  • Patuhi tiap rambu di jalan tol
  • Gunakan sabuk pengaman
  • Hindari membawa penumpang atau muatan yang berlebihan

 

Sekilas Tentang Jalan Tol

Dilansir dari id.wikipedia.org, jalan tol dideskripsikan sebagai berikut:

Jalan tol adalah jalan umum atau tertutup di mana para penggunanya dikenakan biaya (atau tol) untuk melintasinya sesuai tarif yang berlaku. Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan.

 

Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau tempat fasilitas tol dikumpulkan disebut sebagai gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau akhir jembatan (misal: Jembatan Suramadu), dan ketika di awal memasuki suatu jalan layang (fly-over).

 

Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Dalam bahasa Inggris, jalan bebas hambatan tanpa berbayar dinamakan freeway atau expressway sedangkan jalan bebas hambatan berbayar dinamakan dengan tollway atau toll road.


Simak perjalanan di jalan tol di bawah ini:




Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Bagikan Artikel Ini Melalui:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Tengah Artikel 2


 ⚠  Iklan  ⚠ 

Iklan Bawah Artikel

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)