Kendaraan Yang Tidak Lolos Uji Emisi Gas Buang Bisa Kena Tilang???

Daftar Isi

Kendaraan Yang Tidak Lolos Uji Emisi Gas Buang Bisa Kena Tilang???

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai salah satu topik yang cukup ramai belakangan ini yakni mengenai uji emisi gas buang yang akan disasarkan pada kendaraan bermotor yang ada di Jakarta.

 

Yaps, untuk warga D.K.I Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor berusia tiga tahun keatas maka wajib mengikuti uji emisi gas buang.

 

Kendaraan bermotor tersebut mencakup mobil, truck, bajaj, hingga sepeda motor yang intinya memiliki mesin untuk dioperasikan.

 

Nah pada beberapa titik, dikabarkan ada uji emisi gas buang gratis yang tentunya bertujuan untuk menarik minat warga D.K.I Jakarta.

 

Tetapi bukan itu yang jadi keresahan para bikers dan pengguna kendaraan bermotor lain. Yang jadi keresahan para pengguna kendaraan bermotor adalah mengenai sanksi yang diberikan bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengikuti tes serta yang tidak lolos tes uji emisi gas buang.

 

Seperti yang sudah dikabarkan di beberapa portal berita besar, disebutkan bahwa bagi yang tidak mengikuti uji emisi gas buang serta tidak lolos uji emisi gas buang, maka dapat dikenai sanksi berupa tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.

 

Rencananya, uji emisi gas buang ini akan dilaksanakan mulai 24 Januari 2021, dimana yang jelas adalah untuk sanksi penerapan tarif parkir tertinggi akan langsung diterapkan, tetapi untuk pelaksanaan tindakan langsung atau tilang masih belum jelas pelaksanaannya.

 

Pelaksanaan sanksi tilang sendiri masih didiskusikan oleh pihak-pihak terkait, dimana masih belum diputuskan apakah nanti tanggal 24 Januari 2021 akan langsung ada tilang atau pada tanggal tersebut akan ada sosialisasi terlebih dahulu.

 

Tetapi yang jelas, tentunya aksi atau tindakan tilang bisa saja terjadi dan menimpa para bikers dan user roda 4 ke atas jika menghindari uji emisi gas buang atau tidak lolos uji emisi gas buang.

 

Tinggal menunggu waktu saja, jikalau pun tanggal 24 tidak ada tindakan tilang, mungkin tilang akan dilakukan di tanggal yang lainnya.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.